Gaes !!! Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
Admin
(sumber : ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU)
Share
SUARAGONG.COM– Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari terdakwa Ronald Tannur (RT), sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait putusan bebas Ronald. Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta.
“Setelah pemeriksaan MW sebagai saksi, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus suap atau gratifikasi,” kata Abdul Qohar.
Dugaan Pertemuan dan Suap Terhadap Hakim
MW diduga aktif berperan bersama LR, seorang pengacara yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga beberapa kali bertemu, termasuk di sebuah kafe dan kantor milik LR pada awal Oktober 2023, untuk membahas strategi membebaskan RT. Dalam pertemuan ini, LR dilaporkan menyatakan perlunya pembiayaan untuk mengurus kasus Ronald.
Selain itu, LR juga diduga menghubungi Zarof Ricar (ZR) dengan tujuan memperkenalkan MW kepada pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya yang memiliki pengaruh dalam pemilihan majelis hakim, langkah yang dinilai strategis dalam upaya pembebasan Ronald.
Dana Suap Miliaran Rupiah
MW diketahui telah menyerahkan dana bertahap sebesar Rp1,5 miliar kepada LR, yang kemudian menambahkan Rp2 miliar dari kantongnya sendiri, sehingga total dana yang terkumpul mencapai Rp3,5 miliar. Berdasarkan keterangan dari LR, uang tersebut diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara RT.
“Menurut pengakuan LR, dana sebesar Rp3,5 miliar itu diberikan kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut,” ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers.
Atas tindakan tersebut, MW resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya. Penahanannya berdasarkan Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 6 ayat 1 dari Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan ini menjadikan MW sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan suap terhadap majelis hakim yang memutus vonis bebas untuk RT, menyusul tiga hakim PN Surabaya dan LR yang sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka. (acs)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news