Kejari Jombang Musnahkan Barang Bukti 115 Kasus

Kejari Jombang Musnahkan Barang Bukti 115 Kasus (Media Suaragong)

Share

SUARAGONG.COM – Kejaksaan Negeri Jombang lakukan pemusnahan barang bukti atas perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari bulan November 2024 sampai dengan Februari 2025. Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jombang pada Senin (24/02/2025).

Kasi Pengelolaan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Jombang Kusmiati ketika sambutan menyampaikan, pemusnahan barang bukti adalah salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana. Yaitu salah satunya adalah “melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” Itu adalah sebagai bentuk prinsip kehati-hatian terhadap penyelesaian penangananan barang bukti agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami telah menangani sedikitnya 115 (seratus lima belas) perkara tindak pidana umum yang telah inkracht. Yang mana terhadap putusan pidana tersebut terkait barang bukti hasil tindak pidananya dirampas untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Kejari Jombang Musnahkan Barang Bukti 115 Kasus (Media Suaragong)

Baca juga: Puluhan Siswa SD di Jombang Diduga Keracunan Makanan, Empat Masih Dirawat

Pemusnahan Barang Bukti Kejari

Kusmiati juga menyebutkan, adapun barang bukti tindak pidana umum dalam periode November 2024 sampai dengan Februari 2025 yang akan dimusnahkan ada beberapa. Diantaranya adalah: Narkotika sebanyak 850,88 gram 78 perkara, pil dobel L sebanyak 65.074 butir 32 perkara. Lalu seperangkat alat hisap sabu dengan jumlah 16 paket, pil Yarindu 2.487 butir dengan 3 perkara, pipet kaca 13,44 gram. Kemudian ada uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 129.200 lembar 1 perkara. Serta uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak 115.650 lembar 1 perkara.

Kejari Jombang Musnahkan Barang Bukti 115 Kasus (Media Suaragong)

“Adapun pasal yang dilanggar adalah sebagai berikut: pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 mengatur tentang tindak pidana Narkotika golongan 1, Pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 mengatur tentang tindak pidana kesehatan. Pasal 245 KUHP mengatur tentang tindak pidana mengedarkan uang palsu,” jelasnya.

Kusmiati berharap, dengan adanya pemusnahan barang bukti akan menjadi bentuk perlawanan terhadap segala bentuk tindak pidana di sekeliling kita khususnya di Kabupaten Jombang.

“Saya berharap, pemusnahan barang bukti akan menjadi bentuk perlawanan terhadap segala bentuk tindak pidana. Sehingga segala bentuk tindak pidana disekitar kita khususnya di Kabupaten Jombang dapat di minimalisir,” pungkasnya. (Ale)

Baca Berita Terupdate lainnya melalui google news