Kemenag Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 165.768 Guru Madrasah Non-ASN

Ft : ) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada 165.768 guru madrasah non-aparatur sipil negara (ASN). Sc : Kemenag

Share

enSUARAGONG.COM – Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada 165.768 guru madrasah non-aparatur sipil negara (ASN). Program ini menjadi kado istimewa dalam peringatan Hari Guru Nasional 2024.

Asta Cita Presiden Prabowo: Berikan Jamsostek Pada Guru Madrasah non-ASN

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam membangun sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas melalui pendidikan.

“Program ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan guru madrasah, tetapi juga mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia,” ujar Thobib di Jakarta, Minggu (8/12/2024).

Alokasi Anggaran dan Kriteria Guru Penerima

Kemenag mengalokasikan anggaran sebesar Rp21,483 miliar untuk memastikan para guru madrasah non-ASN terlindungi selama 12 bulan, mulai Januari hingga Desember 2024. Guru penerima manfaat tersebar di 34 provinsi dan dipilih berdasarkan sejumlah kriteria, di antaranya:

  • Berstatus guru RA atau madrasah yang aktif.
  • Bukan ASN, CASN, atau pegawai instansi lain.
  • Memiliki masa pengabdian minimal dua tahun.
  • Berusia maksimal 59 tahun.

Program ini memastikan bahwa guru yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS tetap menerima manfaat sebagai peserta penerima upah Kemenag.

Baca Juga :Pemerintah Janjikan Kenaikan Gaji Guru Mulai 2025, FSGI Minta Klarifikasi

Komitmen Perlindungan Guru

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyoroti pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi guru madrasah. Hingga November 2024, sebanyak 388 ribu GTK Madrasah telah terlindungi oleh BPJS, dengan total manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian mencapai Rp10,67 miliar.

“Melalui sinergi ini, kami berharap semakin banyak guru yang terlindungi, karena mereka menghadapi risiko yang nyata dalam pekerjaan,” ujar Anggoro.

Anggoro berharap Kemenag dapat menerbitkan regulasi yang mempercepat perlindungan menyeluruh bagi guru madrasah di seluruh Indonesia. Dukungan kebijakan ini penting agar para guru dapat bekerja dengan aman tanpa kecemasan.

“Perlindungan maksimal ini menjadi bagian dari upaya memastikan guru tetap menjadi cahaya bagi generasi penerus bangsa,” tutup Anggoro. (Aye/sg)

Baca Juga Berita Lain dari Suaragong di Google News