Kemenag Siapkan Program Pembelajaran Efektif selama Bulan Ramadan

FT : Pemerintah melalui  Kementerian Agama (Kemenag) mempersiapkan Pengoptimalan program pembelajaran selama bulan suci ramadan./sc : Kemenag

Share

SUARAGONG.COM – Bulan ramadan semakin hari semakin dekat. Di bulan suci ini, pemerintah melalui  Kementerian Agama (Kemenag) tengah mempersiapkan Pengoptimalan program pembelajaran selama bulan suci ramadan ini.

Rencana ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Surat Edaran Nomor 2 tahun 2025, Nomor 2 tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 20 Januari 2025.

Pembelajaran Tetap Berlanjut Selama Bulan Ramadan

Ada tujuh ketentuan, salah satunya mengatur bahwa pembelajaran tetap dilaksanakan sekolah dari 6 – 25 Maret 2025.

“Kita sedang siapkan program untuk optimalkan pembelajaran di madrasah. Kita berharap tujuan kita tercapai, baik pada aspek capaian kurikulum maupun peningkatan spiritualitas peserta didik selama Ramadan,” terang Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, di Jakarta, Rabu (22/1/2025) Siaran Pers.

Surat edaran bersama yang di terbitkan ini mengatur bahwa pembelajaran di Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Sehingga edaran bersama tersbeut menjadi acuan dalam mengatur pelaksanaan pembelajaran di bulan Ramadan.

“Dengan pengaturan ini, diharapkan semua satuan pendidikan, termasuk madrasah memanfaatkan kesempatan ini untuk memaksimalkan capaian pembelajaran pada aspek spiritual di samping tetap menjalankan target kurikulum yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Baca Juga : Rencana Liburkan Sekolah Selama Bulan Ramadhan Rasiyo Tidak Setuju

Berikut Isi Surat Edaran Bersama :

Pembelajaran di bulan Suci ini sebagamana sesuai dengan kalender pemerintah. Tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut.

  • a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
  • b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
    1. Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
    2. Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkanmelaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
  • c. Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
  • d. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
  • e. Peran pemerintah daerah:
    1. menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
    2. menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
  • f. Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/ kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota:
    1. menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
    2. Menyelaraskan waktu peiaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
  • g. Peran orang tua/wali:
    1. Orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.
    2. Memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
(aye)

Baca Juga Artikel Berita Terupdate Lainnya dari Suaragong di Google News