SUARAGONG.COM – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut 22 izin perusahaan pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Dengan total luasan mencapai lebih dari satu juta hektare. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penertiban kawasan hutan di Indonesia.
Kemenhut Cabut 22 Izin Penggunaan Kawasan Hutan Seluas 1 Juta Hektare
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan, pencabutan izin tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menghentikan praktik pembabatan hutan yang merusak lingkungan.
“Bagian dari penertiban kawasan hutan, pada hari ini kami mencabut 22 izin perizinan berusaha pembabatan hutan. Seluas 1.012.016 hektare.” Ujar Raja Juli saat sidang kabinet di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
Kemenhut Proses Hukum Kayu Gelondongan Hanyut Saat Banjir Sumatra
Selain mencabut izin, Kemenhut juga tengah memproses secara hukum temuan kayu gelondongan yang hanyut saat banjir di Sumatra. Kayu-kayu tersebut diduga kuat merupakan hasil pembabatan hutan secara ilegal (illegal logging).
Raja Juli menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Sudah identifikasi di tiga tempat, terutama tentang asal kayu yang hanyut, yang menjadi concern publik. Sudah ada catatan berapa perusahaan di tiga provinsi tersebut yang nanti secara hukum akan berproses,” jelasnya.
Baca Juga : Butuh Rp51,8 T Untuk Pemulihan Pasca Banjir Sumatera
Libatkan Kepolisian dan Satgas PKH
Menurut Menhut, proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat akan dilakukan melalui jalur penegakan hukum dengan melibatkan kepolisian, serta tetap berkoordinasi dengan Satgas PKH.
Ia juga menegaskan, Kemenhut berkomitmen untuk transparan dan akan menyampaikan hasil penyelidikan kepada publik.
“InsyaAllah concern publik tentang asal kayu, dan juga tindakan kerusakan hutan dan lingkungan akan kita umumkan kepada publik sesegera mungkin,” kata politikus PSI tersebut.
Kerusakan Lingkungan Disorot Publik
Sebagai informasi, sejumlah elemen masyarakat menilai bencana banjir di Sumatra tidak semata-mata disebabkan oleh cuaca ekstrem. Kerusakan lingkungan dan deforestasi disebut turut memperparah dampak bencana.
Salah satu indikasinya adalah ditemukannya gelondongan kayu yang ikut mengalir bersama banjir. Kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas penebangan hutan ilegal oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. (Aye/sg)