Kementerian Agama Pastikan Tak Ada Sweeping Tempat Makan Saat Ramadan 2026

Wakil Menteri Agama memastikan tidak akan melakukan aksi penyisiran (sweeping) terhadap rumah makan yang buka di siang hari selama Ramadan

Share

SUARAGONG.COM – Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i memastikan organisasi kemasyarakatan tidak akan melakukan aksi penyisiran (sweeping) terhadap rumah makan yang tetap beroperasi pada siang hari selama Ramadan 2026. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat Indonesia yang tidak menjalankan ibadah puasa.

Kementerian Agama Republik Indonesia Pastikan Tak Ada Sweeping Tempat Makan Saat Ramadan 2026

“Tidak ada sweeping. Itu bentuk penghormatan bahwa selain yang berpuasa, masih ada yang tidak berpuasa. Namun, bagi yang tidak berpuasa, ya memang tidak puasa, tetapi hormati dong orang yang puasa,” ujar Syafi’i kepada awak media, Rabu (18/2/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat edaran terkait larangan sweeping tersebut. Hingga saat ini, pihaknya juga belum mendengar adanya rencana penerbitan aturan resmi mengenai hal itu.

Pemerintah optimistis suasana Ramadan tahun ini akan berlangsung kondusif dengan semangat saling menghormati antarumat beragama.

Larangan Aktivitas Berpotensi Ricuh

Sebelumnya, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pramono Anung juga melarang berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan keributan selama Ramadan 2026.

Beberapa aktivitas yang dilarang antara lain Sahur on the Road (SOTR) serta sweeping terhadap rumah makan yang tetap buka pada siang hari.

“Ya pokoknya hal yang menimbulkan kerawanan, keributan saya nggak izinkan. Namun kalau menimbulkan kenyamanan nanti saya izinkan,” ujar Pramono, Sabtu (14/2/2026).

Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan suasana Ramadan tetap aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga : BMKG Malang Lakukan Pengamatan Hilal Ramadan di Kepanjen

Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan 1447 H

Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia sebelumnya telah menetapkan awal atau 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan itu diambil melalui sidang isbat yang digelar Selasa (17/2/2026) di Jakarta.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan penetapan tersebut didasarkan pada laporan tim pemantauan hilal di berbagai wilayah Indonesia.

Menurutnya, posisi hilal yang terpantau di 96 titik pemantauan belum memenuhi kriteria visibilitas hilal yang ditetapkan oleh MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

“Sehingga, disepakati bahwa 1 Ramadan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Dengan penetapan tersebut, pemerintah berharap pelaksanaan ibadah Ramadan tahun ini dapat berlangsung khusyuk, aman, serta dilandasi semangat toleransi dan saling menghormati di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. (Aye/sg)