Kemkomdigi Bakal Punya Aturan Larangan Anak Buat Akun Medsos

Ft : Kemkomdigi Bakal Punya Aturan Larangan Anak Buat Akun Medsos/sc : Komdigi

Share

SUARAGONG.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merancang kebijakan baru yang menyoroti penggunaan media sosial (Medsos) oleh anak-anak. Menyikapi meningkatnya paparan konten negatif di media sosial, Komdigi berencana memberlakukan aturan yang melarang anak-anak memiliki akun sendiri di platform media sosial.

Komdigi Rancang Aturan Anak-Anak Tak Boleh Punya Akun Medsos 

Aturan ini dirancang agar anak-anak tidak dapat membuat akun tanpa pengawasan orang tua. Selain itu, Komdigi juga mengharapkan kerja sama dari pihak platform Medsos dalam menyediakan teknologi yang dapat memverifikasi usia pengguna.

“Betul ada pembatasan, tapi yang dibatasi adalah akun anak-anak. Jadi anak-anak tidak boleh memiliki akun di sosial media (Medsos),” ujar Menteri Komdigi, Meutya Hafid. Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Komdigi akan mewajibkan platform media sosial menerapkan sistem verifikasi usia yang dapat memblokir akses bagi anak di bawah umur tertentu. “Harus ada teknologi yang bisa mengecek usia pengguna. Misalnya, jika anak berusia 15 tahun, ia tidak boleh masuk. Jika 16 tahun, juga tidak boleh. Tetapi jika di rumah menggunakan akun orang tua, itu di luar ranah regulasi kami,” jelas Meutya.

Baca Juga : Gaes !!! Australia Lindungi Anak, Larang Akses Medsos

Tidak Dilarang Sepenuhnya

Meski demikian, aturan ini bukan berarti anak-anak dilarang sepenuhnya mengakses media sosial. Mereka tetap diperbolehkan mengaksesnya dengan syarat harus berada di bawah pengawasan orang tua.

“Pada prinsipnya, jika anak didampingi orang tua saat menggunakan akun orang tua untuk membuka media sosial, itu tidak masalah. Justru ini yang kami dorong, sesuai dengan banyak masukan dari masyarakat,” lanjut Meutya.

Komdigi menegaskan bahwa aturan ini dibuat bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi anak, melainkan untuk memastikan mereka dapat berinteraksi secara lebih aman di dunia digital. “Kami diingatkan agar tidak melanggar kebebasan berekspresi. Jadi sekali lagi, bukan soal akses informasi atau media sosialnya, melainkan soal akun pribadi anak-anak,” pungkas Meutya. (Aye/sg)

Baca Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News.