SUARAGONG.COM – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menegaskan telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris. Atas tindakan tidak pantas yang dilakukan bintang porno Bonnie Blue yang melecehkan Bendera Merah Putih di depan Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London.
Lecehkan Bendera Merah Putih di London, Kemlu RI Ajukan Pengaduan Resmi ke Inggris
Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia sangat menyesalkan aksi tersebut. Terlebih video peristiwa itu beredar luas di media sosial.
“Pemerintah Indonesia menyesalkan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang individu warga negara asing yang dikenal secara publik dengan nama Bonnie Blue atau Tia Billinger di depan gedung KBRI London.” Tegas Yvonne melalui pesan video kepada awak media, Rabu (24/12/2025).
Bendera Merah Putih Simbol Kehormatan Bangsa
Yvonne menjelaskan, aksi yang terjadi pada 15 Desember 2025 tersebut memanfaatkan simbol negara Indonesia, Bendera Merah Putih, secara tidak hormat. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Perlu kami tegaskan bahwa Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa yang wajib dihormati oleh siapapun, dimanapun berada,” ujarnya.
Terkait hal itu, KBRI London telah melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat serta otoritas setempat di Inggris untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.
Baca Juga : Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Diamankan Polisi di Bali
Dilaporkan ke Pemerintah Inggris dan Kepolisian
Kemlu RI menegaskan bahwa pengaduan resmi telah disampaikan kepada sejumlah pihak berwenang di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat.
“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” kata Yvonne.
Ia juga menekankan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan alasan untuk merendahkan simbol negara lain. Atau mencederai prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara.
Pemerintah Minta Publik Tetap Tenang
Pemerintah Indonesia mengimbau seluruh pihak agar menyikapi persoalan ini secara tenang, bijak, dan bertanggung jawab. Serta tidak terprovokasi oleh konten yang berpotensi memperkeruh suasana.
Yvonne juga mengungkapkan bahwa Bonnie Blue sebelumnya telah dikenai tindakan hukum di Indonesia. Terkait pelanggaran izin tinggal dan ketentuan lainnya.
“Berdasarkan kewenangan keimigrasian, yang bersangkutan telah dideportasi dan dikenai penangkalan masuk ke wilayah Republik Indonesia selama 10 tahun,” pungkasnya. (Aye/sg)