SUARAGONG.COM – Upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 27,88 gram berhasil digagalkan aparat Satresnarkoba Polres Situbondo setelah menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Banyuputih, Rabu malam (18/2/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar, masing-masing berinisial MY (50), warga Situbondo, dan DY (38), warga Banyuwangi.
Kepergok Polres Situbondo, Peredaran 27,88 Gram Sabu Digagalkan, Dua Pria Diringkus di Banyuputih
Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap puluhan potongan sedotan plastik yang ditemukan saat penggeledahan. Setelah diperiksa, sedotan berwarna ungu, biru, dan putih itu ternyata berisi paket sabu siap edar.
Puluhan Paket Sabu Disembunyikan dalam Sedotan
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tatang Purwohadi menjelaskan, total barang bukti yang diamankan mencapai 28 paket sabu dengan berat keseluruhan 27,88 gram.
“Dari tersangka MY, kami menemukan 20 paket sabu seberat 25,28 gram yang disimpan dalam dompet dan tas selempang. Sedangkan dari DY, ditemukan delapan paket sabu seberat 2,6 gram,” ungkap Iptu Tatang, Sabtu (21/2/2026).
Selain sabu, polisi juga menyita timbangan elektrik, alat hisap (bong), serta uang tunai sebesar Rp3,4 juta yang diduga berasal dari transaksi narkotika.
Rumah Diduga Jadi Lokasi Transaksi
Hasil penyelidikan awal mengindikasikan bahwa rumah milik MY kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan dengan peraturan terbaru. Mereka terancam hukuman penjara berat.
Baca Juga : Ledakan di Situbondo Sterilisasi Polisi Ketat
Polisi Ajak Masyarakat Aktif Melapor
Iptu Tatang juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
“Jangan ragu melapor jika melihat aktivitas yang mengarah pada peredaran narkotika. Masyarakat bisa menghubungi Call Center 110. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti demi menjaga Situbondo tetap aman,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus jaringan peredaran narkoba sebelum barang haram tersebut beredar luas di masyarakat.