Gaes !!! Keraton Yogyakarta Gugat PT KAI, Tuntut Hak Atas Tanah Stasiun Tugu

Share

SUARAGONG.COM Kasus sengketa tanah di Yogyakarta kembali mencuat, kali ini melibatkan Keraton Yogyakarta yang menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Dalam gugatan tersebut, Keraton meminta ganti rugi simbolis sebesar Rp1.000, dengan alasan bahwa masalah ini lebih dari sekadar perebutan lahan.

Kuasa hukum Keraton, Markus Hadi Tanoto, menegaskan bahwa gugatan ini bukan upaya untuk mengambil alih lahan semata, melainkan untuk menegaskan bahwa tanah tersebut secara hukum adalah milik Kasultanan Yogyakarta. “Tanah tersebut didaftarkan PT KAI sebagai aset perusahaan, namun itu sebenarnya milik Kasultanan,” ujar Markus, Kamis (7/11). Menurutnya, gugatan ini adalah pengingat agar PT KAI mematuhi administrasi dan peraturan yang berlaku.

Keraton mengklaim telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara persuasif selama bertahun-tahun. “Pendekatan dan diskusi sudah dilakukan berulang kali, tapi PT KAI tampaknya mengabaikan dan mengulur waktu,” lanjut Markus.

Setelah berlarut-larut, perkara ini resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 17 Oktober 2024, dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yyk. Gugatan ini diajukan oleh Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condro Kirono selaku Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Tanah yang dipermasalahkan mencakup area emplasemen Stasiun Tugu Jogja seluas 297.192 meter persegi, yang tercatat dalam aktiva PT KAI dengan nomor aset ID 06.01.00053. Selain PT KAI sebagai tergugat utama, gugatan ini juga melibatkan Kementerian BUMN RI, BPN Kota Yogyakarta, Kementerian Keuangan RI, dan Kementerian Perhubungan RI.

Baca juga : Sultan HB X Tegaskan Aturan Baru di DIY: Larangan Penjualan Miras Secara Online

Makna Simbolis di Balik Ganti Rugi Rp1.000 dalam Gugatan Keraton Yogyakarta

Gugatan Keraton Yogyakarta terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) diwarnai tuntutan ganti rugi simbolis sebesar Rp1.000. Kuasa hukum Keraton, Markus Hadi Tanoto, menegaskan bahwa nominal ini bukan hanya formalitas hukum, tetapi simbol komitmen Keraton untuk menjaga kepentingan rakyat.

“Dengan meminta ganti rugi Rp1.000, Kasultanan menunjukkan bahwa mereka tidak berniat memberatkan masyarakat,” jelas Markus.

Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari PT KAI. Manajer Humas DAOP 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, menyarankan agar semua pertanyaan terkait gugatan ini diarahkan ke kantor pusat PT KAI di Jakarta. (acs)

 

 

Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news