Khofifah Dorong Percepatan Pemetaan LSD dan Sertifikasi Tanah

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan pentingnya pemetaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) secara presisi

Share

SUARAGONG.COM – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan pentingnya pemetaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) secara presisi guna menjaga keseimbangan antara ketahanan pangan dan pertumbuhan industri. Hal tersebut disampaikannya saat menerima audiensi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Senin (30/3/2026).

Jaga Lahan Pangan, Gubernur Khofifah Minta BPN Percepat Pemetaan Sawah Dilindungi

Menurut Khofifah, kejelasan tata ruang menjadi kunci agar pengembangan industri tidak mengorbankan lahan pertanian produktif.

Ia menyebut, posisi Jawa Timur sebagai salah satu penopang utama sektor industri nasional harus diimbangi dengan pengaturan ruang yang terukur.

“Target nasional 2045 sektor manufaktur di angka 30%, Jawa Timur hari ini sudah 35%. Artinya kita punya potensi besar, tapi harus didukung dengan pemetaan lahan yang jelas,” ujarnya.

Hindari Tumpang Tindih Lahan Industri dan Sawah

Khofifah menekankan bahwa kepastian tata ruang akan memberikan jaminan bagi investor sekaligus melindungi kawasan pertanian.

Dengan pemetaan yang jelas, kawasan industri dan LSD bisa dikunci sehingga tidak terjadi alih fungsi lahan.

“Kalau pemetaannya sudah jelas, mana kawasan industri dan mana LSD, itu bisa kita kunci. Dengan begitu tidak ada lagi pergeseran fungsi lahan,” tegasnya.

Target LSD dan Tantangan di Daerah

Diketahui, BPN Jawa Timur menargetkan LSD minimal 87 persen dari luas Lahan Baku Sawah di 38 kabupaten/kota.

Sejumlah daerah bahkan telah melampaui target tersebut, seperti:

  • Kabupaten Jember: 87,65%
  • Lumajang: 87,82%
  • Bangkalan: 92%
  • Magetan & Pamekasan: 93%

Namun, masih terdapat beberapa daerah yang belum mencapai target sehingga perlu percepatan pemetaan.

Sertifikasi Tanah Masih Jadi PR Besar

Selain pemetaan LSD, Khofifah juga menyoroti pentingnya percepatan sertifikasi tanah.

Berdasarkan data BPN, masih ada sekitar 5,2 juta bidang tanah di Jawa Timur yang belum bersertifikat dari total 23 juta bidang.

“Ini harus menjadi perhatian serius kita bersama. Sertifikasi tanah adalah fondasi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga : BPKAD Jombang Ngebut Sertifikasi Aset Tanah Milik Daerah

Perlu Kolaborasi Lintas Daerah

Khofifah menegaskan bahwa penataan pertanahan tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan sinergi lintas sektor dan daerah.

Ia mendorong adanya koordinasi intensif dengan para kepala daerah untuk mempercepat proses pemetaan dan sertifikasi tanah.

“Kita perlu segera melakukan rakor bersama bupati dan wali kota agar langkah kita bisa seiring dan percepatan ini dapat segera tercapai,” pungkasnya. (Wahyu/Aye/sg)