Khofifah-Emil Paparkan Visi-Misi Usai Retreat Kepala Daerah

FT : Khofifah-Emil akan segera melaksanakan sertijab dan penyampaian visi-misi di hadapan pimpinan serta anggota DPRD Jatim/sc : DIskominfo

Share

SUARAGONG.COM – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan bahwa dirinya dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak akan segera melaksanakan sertijab (serah terima jabatan) dan penyampaian visi-misi di hadapan pimpinan serta anggota DPRD Jatim. Hal tersebut seusai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim tersebut  menyelesaikan retreat kepala daerah di Akmil, Magelang.

Khofifah-Emil Sampaikan Visi Misi Setelah Selesai Retret Kepala Daerah

Pelaksanaan sertijab kepada khofifah-Emil dan penyampaian visi-misi untuk masa jabatan 2025-2030 akan digelar di Gedung DPRD Jawa Timur. Tepat pada Sabtu, 1 Maret 2025, pukul 16.00 WIB.

“Di tengah retreat, kami terus melakukan koordinasi, termasuk penyiapan sertijab dan penyampaian visi-misi di DPRD Jatim. Awalnya dijadwalkan tanggal 3 Maret, tetapi dengan pertimbangan percepatan dan efisiensi waktu. Kami sepakati untuk maju menjadi 1 Maret 2025.” Ujar Khofifah saat mengikuti retreat, Rabu (26/2/2025).

Retreat yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini berlangsung 21–28 Februari 2025. Khofifah mengikuti sejak hari pertama, sedangkan Emil baru bergabung pada 27–28 Februari 2025.

Misi Jawa Timur sebagai Gerbang Baru Nusantara

Dalam forum DPRD Jatim, Khofifah akan menjabarkan visi-misi kepemimpinannya untuk mewujudkan Jawa Timur sebagai Gerbang Baru Nusantara. Membahasnya lebih rinci, mendalam, dan terukur sebagai acuan pembangunan lima tahun ke depan.

Di sela retreat, Khofifah juga turut mengkoordinasikan sertijab bagi 22 kepala daerah kabupaten/kota di Jatim, termasuk Kabupaten Blitar, Lumajang, Jember, Situbondo, Probolinggo, Pasuruan, Mojokerto, Jombang, Madiun, Bojonegoro, serta Kota Kediri, Mojokerto, Madiun, Batu, dan lainnya.

“Untuk kepala daerah petahana, tidak ada sertijab, hanya penyampaian visi-misi di depan DPRD. Sedangkan bagi kepala daerah baru, sertijab akan dilakukan dengan kehadiran Gubernur, Wakil Gubernur, atau perwakilan,” jelasnya.

Sesuai regulasi, sertijab harus dilaksanakan maksimal 14 hari kerja setelah pelantikan, sehingga dipercepat agar berjalan optimal.

Baca JugaPranaya Yudha Berharap Khofifah-Emil Wujudkan BUMD Pangan

Persiapan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Pamekasan

Khofifah juga telah menginstruksikan Biro Pemerintahan Provinsi Jatim untuk berkoordinasi dengan KPU RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilkada Pamekasan pada 24 Februari 2025.

Hal ini membuka jalan bagi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan segera setelah penetapan KPUD dan DPRD setempat, serta penerbitan SK Mendagri.

“Kami berharap proses pelantikan ini bisa berjalan cepat dan sesuai aturan. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016, kepala daerah yang belum dilantik oleh Presiden pada 20 Februari 2025 akan dilantik oleh Gubernur,” pungkasnya.

Dari 39 pasangan kepala daerah di Jatim, dua di antaranya—Kabupaten Pamekasan dan Magetan—belum dilantik karena masih ada sengketa pilkada. Namun, untuk Pamekasan, MK telah menolak gugatan, sedangkan Magetan masih menunggu pemungutan suara ulang. (aye)

Baca Juga Artikel Berita Terbaru Lainnya Dari Suaragong di Google News