SUARAGONG.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan regulasi baru untuk meningkatkan keamanan data pelanggan telekomunikasi di Indonesia. Lewat Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler, pemerintah mendorong penerapan verifikasi biometrik sebagai standar baru registrasi kartu SIM.
Komdigi Memasak Aturan Baru Registrasi Kartu SIM Dengan Berbasis Biometrik/Scan Wajah
Selama ini, proses registrasi kartu SIM diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (PM 5/2021). Aturan tersebut mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai identitas utama. Namun, implementasinya masih diwarnai sejumlah persoalan.
Masalah Penyalahgunaan Identitas Masih Marak
Hal ini berawal dari banyaknya temuan Kecurangan dan penyalahgunaan di lapangan. Komdigi mencatat adanya penyalahgunaan identitas. Di mana NIK dan No.KK milik orang lain digunakan tanpa izin untuk mendaftar layanan telekomunikasi. Praktik ini dinilai berbahaya karena dapat menimbulkan ancaman keamanan, penyalahgunaan nomor untuk tindak kriminal, hingga kerugian bagi pemilik data asli.
Meski PM 5/2021 sudah mewajibkan operator menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC), pemanfaatan teknologi biometrik—khususnya pengenalan wajah (face recognition)—belum diatur secara teknis dan mendalam.
Penerapan Face Recognition Jadi Standar Baru
Melalui RPM ini, Komdigi ingin menghadirkan sistem validasi yang lebih aman, efektif, dan efisien. Teknologi pengenalan wajah akan digunakan untuk memastikan bahwa identitas yang digunakan benar-benar milik calon pelanggan.
Dalam pernyataan resmi yang dikutip Selasa (25/11/2025), Komdigi menegaskan urgensi perubahan tersebut.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu adanya Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk meningkatkan validitas data pelanggan guna memperkuat keamanan digital secara nasional,” tulis Komdigi dalam siaran resminya.
Baca Juga : Komdigi Temukan 76% Situs Judi Online Bersembunyi di Balik Layanan Cloudflare
Dengan diberlakukannya RPM ini, proses registrasi kartu SIM di masa mendatang akan lebih ketat dan terproteksi. Sistem biometrik diharapkan mampu meminimalkan celah penyalahgunaan identitas sekaligus meningkatkan kualitas dan keamanan data pelanggan telekomunikasi. (Aye/sg)