SUARAGONG.COM – Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur menyoroti rendahnya realisasi penerimaan dari Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Isu ini menjadi perhatian serius dalam pembahasan perubahan APBD 2025.
Komisi C Dorong Bapenda Provinsi Jawa Timur Tingkatkan Sektor Pajak MBLB
Ketua Komisi C DPRD Jatim, Adam Rusydi, mengungkapkan bahwa hingga kini penerimaan dari sektor tersebut masih jauh dari harapan. Padahal, Opsen Pajak MBLB merupakan kewenangan baru yang dimandatkan kepada provinsi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Ada satu case yang memang kami harapkan menjadi perhatian khusus, yaitu Opsen Pajak MBLB. Sampai sekarang realisasinya masih sangat rendah sekali,” ungkap Adam, Selasa (2/9/2025).
Baca Juga : Sri Mulyani Pastikan Target RAPBN 2026 Naik Tanpa Pajak Baru
25 persen dari Pajak MBLB
Opsen Pajak MBLB merupakan pungutan tambahan sebesar 25 persen dari Pajak MBLB terutang yang dipungut pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu, provinsi memiliki kewenangan menarik opsennya.
Karena itu, Adam mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. “Bapenda Provinsi Jawa Timur harus bekerja sama dengan Bapenda kabupaten/kota agar penerimaan bisa lebih maksimal,” jelasnya.
Adam menyebutkan, potensi penerimaan dari Opsen Pajak MBLB di Jatim diperkirakan mencapai Rp65 miliar. Namun, hingga kini realisasi baru mencapai 30 persen dari target. “Realisasi penerimaan masih 30 persen, padahal sudah setengah tahun lebih. Ini jauh dari harapan kita,” paparnya.
Untuk itu, Komisi C mendorong Bapenda Jatim mengundang para wajib pajak guna memberikan klarifikasi terkait kendala yang dihadapi.
“Kira-kira kendalanya apa? Apakah terkait perizinan, nilai objek pajak, atau lainnya. Kami ingin mendengar langsung,” tegas Adam.
Baca Juga : DPRD Kota Malang Soroti Kenaikan Belanja Pegawai pada APBD
Pemanfaatan Aset Daerah untuk Tingkatkan PAD
Selain sektor pajak, Adam juga menyoroti pemanfaatan aset daerah sebagai salah satu sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, selama ini beban kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terlalu berat karena harus mengelola keuangan sekaligus aset.
“Maka kami mengusulkan adanya badan khusus yang menangani aset daerah. Harapannya, badan ini mampu melakukan inventarisasi aset dan memaksimalkan potensi kerja sama dengan investor,” ujarnya.
Adam menilai aset Pemprov Jatim yang tersebar di wilayah strategis memiliki potensi besar jika dikelola secara profesional. Namun, kelemahan manajemen masih menjadi kendala utama.
Di sisi lain, ia juga menyinggung kondisi BUMD Jatim yang sebagian asetnya sudah tua, baik dari segi teknologi maupun bangunan. Padahal, sektor ini bisa menjadi sumber tambahan PAD jika dilakukan revitalisasi.
Saat ini, hanya Bankjatim yang konsisten menyumbang PAD dengan kontribusi Rp420 miliar lebih, serta PT Petrogas Jatim Utama (PJU) yang pada 2024 menyetor dividen sebesar Rp22,5 miliar, setoran tertinggi sejak berdiri pada 2006.
“Aset Pemprov Jatim kalau dikelola profesional bisa menghasilkan PAD signifikan. Tapi kalau manajemennya lemah, justru bisa menimbulkan kerugian,” pungkas legislator muda asal Sidoarjo itu.
(Wahyu)