Komisi II DPR RI Cari Solusi Pemblokiran Tanah Surabaya Sejak 2010

Komisi II DPR RI membahas solusi pemblokiran tanah Surabaya yang terjadi sejak 2010. Wali Kota Eri Cahyadi kawal langsung perjuangan warga.

Share

SUARAGONG.COM – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang sidang Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Untuk membahas penyelesaian permasalahan pertanahan yang telah bertahun-tahun membelit warga Surabaya yaitu Pemblokiran Tanah sejak 2010. Persoalan ini berkaitan dengan klaim PT Pertamina terhadap dua bidang tanah besar, yakni Eigendom Verponding (EV) 1305 seluas 134 hektar dan EV 1278 seluas 220,4 hektar.

Komisi II DPR RI membahas solusi Pemblokiran Tanah Surabaya yang terjadi sejak 2010

Lahan tersebut berada di tiga kecamatan—Dukuh Pakis, Sawahan, dan Wonokromo—yang mencakup lima kelurahan. Akibat perselisihan itu, Kantor Pertanahan (Kantah) Surabaya I melakukan pemblokiran administrasi sejak tahun 2010.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa dampak pemblokiran sangat luas. Ribuan warga yang memegang sertifikat sah tidak bisa melakukan balik nama, pewarisan, maupun proses hukum lainnya.

“Sekitar 12.500 dokumen tidak dapat ditindaklanjuti karena seluruh objek tanah tercatat sebagai aset Pertamina,” ujarnya.

Menurut Rifqinizamy, pemilik SHGB tidak dapat memperpanjang hak, meningkatkan menjadi SHM, hingga warga dengan bukti persaksian pun tidak bisa mengurus administrasi pertanahan.

Baca Juga : LSM Soroti Pengurugan Tanah Negara Kotakan

Empat Langkah Komisi II DPR RI

Setelah mendengarkan sejumlah pihak, Komisi II DPR RI menyimpulkan empat langkah penyelesaian:

  1. Menindaklanjuti laporan FATWA dan PT Dharma Bhakti Adijaya terkait permasalahan tanah warga.
  2. Mendorong penyelesaian non-litigasi melalui mediasi antara Kementerian ATR/BPN, PT Pertamina, Badan Pengelola BUMN, dan Kementerian Keuangan.
  3. Meminta BPN segera memproses hak atas tanah warga setelah pelepasan aset diselesaikan, demi keadilan hukum.
  4. Memohon pertemuan lintas lembaga yang difasilitasi Pimpinan DPR RI untuk percepatan penyelesaian.

Adies Kadir: “Pemblokiran Tidak Boleh Asal”

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan pentingnya evaluasi regulasi pelayanan pertanahan.

“Pemblokiran harus punya dasar yang sangat kuat. Tidak bisa hanya dengan surat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar kantor pertanahan di daerah tidak sepenuhnya bergantung pada petunjuk pusat.

“Kalau semua tunggu petunjuk, tidak selesai-selesai. Masyarakat sudah menunggu sejak 2010,” jelasnya.

Adies memastikan bahwa DPR akan mempertemukan pihak terkait, termasuk Pertamina.

“Besok insyaallah kami pertemukan dengan Pertamina. Syukur-syukur bisa langsung dilepaskan,” ucapnya.

Wali Kota Eri: Warga Sudah Bayar PBB Sejak Lama

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, hadir langsung mendampingi warga. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut telah ditempati masyarakat sejak 1942.

“Data kami menunjukkan PBB dibayar warga Surabaya, bukan pihak lain,” tegasnya.

Eri berharap pemblokiran segera dibuka agar proses jual-beli, waris, dan peningkatan status tanah bisa berjalan normal.

“Kami siap mendampingi setiap langkah yang diperlukan,” tambahnya.

Harapan Warga Usai 15 Tahun Menunggu

Koordinator Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA), Muchlis Anwar, menyampaikan harapan besar usai RDP ini.

“Yang utama bagi kami adalah surat persaksian yang selama ini tidak bisa ditingkatkan menjadi SHM atau SHGB. Jika blokir dibuka, PTSL bisa berjalan,” katanya.

RDP tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat dari Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemkot Surabaya, DPRD Surabaya, FATWA, hingga PT Dharma Bhakti Adijaya. (Aye/sg)