Komisi III DPR Mulai Memasak RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR Mulai Gas Pembahasan RUU Perampasan Aset

Share

SUARAGONG.COM – Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa DPR ingin mendorong penegakan hukum yang tidak hanya fokus memenjarakan pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian keuangan negara dari hasil kejahatan.

RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas, DPR Ingin Hasil Kejahatan Disita

Pembahasan perdana digelar bersama Badan Keahlian DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati, menegaskan rapat tersebut terbuka untuk umum.

“Rapat kami nyatakan terbuka untuk umum,” ujar Sari saat membuka jalannya pembahasan, dikutip dari Antara.

Tak Sekadar Penjara, Negara Ingin Ambil Kembali Aset Kejahatan

Sari menjelaskan, RUU Perampasan Aset dirancang untuk menggeser paradigma penegakan hukum di Indonesia. Jika selama ini hukuman pidana identik dengan vonis penjara, ke depan negara juga ingin lebih agresif menyasar aset hasil kejahatan.

Menurutnya, pendekatan ini penting agar kerugian negara akibat tindak pidana, seperti korupsi, terorisme, hingga narkotika, bisa dipulihkan secara nyata.

“Tujuan utamanya bukan hanya menghukum pelaku, tapi bagaimana aset yang diperoleh dari kejahatan bisa disita dan dikembalikan kepada negara,” jelasnya.

Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Dalam rapat perdana tersebut, agenda utama Komisi III adalah mendengarkan laporan dari Badan Keahlian DPR terkait proses penyusunan naskah akademik RUU Perampasan Aset. Regulasi ini sebelumnya telah ditetapkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Penetapan ini menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset dipandang sebagai aturan mendesak, seiring masih maraknya kejahatan yang menimbulkan kerugian finansial besar bagi negara.

Baca Juga : Reset Hukum Nasional 2026: KUHP & KUHAP Baru Resmi Berlaku

DPR Janji Libatkan Publik

Sari memastikan, dalam proses pembahasan ke depan, Komisi III DPR akan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Masukan dari akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat sipil dinilai penting agar RUU ini benar-benar komprehensif dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Selain RUU Perampasan Aset, DPR juga mulai menggarap RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper). Namun, Sari menegaskan bahwa pembahasan kedua RUU tersebut dilakukan secara terpisah.

“Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper), dan semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” pungkasnya. (Aye/sg)