SUARAGONG.COM – Setelah menuai amarah publik, Kompol Kosmas Kaju Gae akhirnya dijatuhi sanksi tegas. Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob itu resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pelindasan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, menggunakan kendaraan taktis barakuda saat pengamanan demo di Jakarta, Jumat (29/8/2025) malam.
Kompol Kosmas Diberhentikan Tidak Dengan Hormat dalam Kasus Pelindasan Ojol
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan, saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Selain PTDH, Kosmas juga dijatuhi sanksi etik karena perbuatan yang dinilai tercela. Ia sempat dikenai sanksi penempatan khusus selama enam hari sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
Baca Juga :Prabowo Janji Pemerintah Jamin Kehidupan Keluarga Affan Kurniawan
Belum Menerima Keputusan
Meski demikian, Kosmas menyatakan belum menerima sepenuhnya putusan tersebut. Ia meminta waktu untuk berkonsultasi dengan keluarga sebelum memutuskan langkah banding.
“Dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan koordinasi dengan keluarga besar. Salam hormat saya, terima kasih,” ujar Kosmas di ruang sidang.
Sidang KKEP terhadap Kosmas berlangsung sejak pagi hingga sore hari. Dari tujuh terduga pelanggar dalam kasus barakuda pelindas ojol, hanya Kosmas yang disidangkan kali ini.
7 Anggota dalam Mobil Rantis
Kadivpropam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya menjelaskan, di dalam kendaraan barakuda tersebut terdapat tujuh anggota. Bripka Rohmat menjadi pengemudi, sementara Kosmas duduk di kursi samping. Sisanya, lima anggota lain duduk di bagian belakang.
“Yang duduk di belakang adalah Aibda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Ini sudah terkonfirmasi, dan mereka masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap penyebab korban Affan Kurniawan bisa terlindas,” jelas Karim.
Kasus pelindasan ojol Affan Kurniawan ini sempat memicu gelombang protes publik. Banyak pihak menuntut pertanggungjawaban tegas dari aparat, mengingat peristiwa itu terjadi saat demonstrasi damai berlangsung.
Dengan dijatuhkannya sanksi PTDH kepada Kompol Kosmas, publik kini menanti apakah Polri akan memberi hukuman serupa kepada enam terduga pelanggar lainnya yang ikut berada di dalam barakuda malam kejadian. (Aye/sg)