Konflik Tanah Mengancam Kelangsungan SMP PGRI 2 Ngoro Jombang

Konflik Tanah Mengancam Kelangsungan SMP PGRI 2 Ngoro Jombang (Media Suaragong)

Share

SUARAGONG.COM – Sekolah Menengah Pertama (SMP) PGRI 2 Ngoro, yang telah berdiri selama 43 tahun di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, kini menghadapi ancaman penggusuran. Konflik ini bermula dari klaim Pemerintah Desa (Pemdes) Rejoagung yang menyatakan bahwa bangunan sekolah berdiri di atas tanah milik desa, yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan Gedung Olahraga (GOR).

Baca juga: Prestasi Keren Dua Siswa SMPN 1 Jombang, Inspirasi Generasi Muda

Klaim Tanah dan Upaya Pihak Sekolah

Kepala Sekolah SMP PGRI 2 Ngoro, Nani Lestari, mengungkapkan bahwa pihak desa telah menggusur sekolah sejak Desember 2024.

“Sudah digusur dari bulan Desember,” ujar Nani saat dikonfirmasi pada Sabtu (1/2/2025).

Ia menambahkan bahwa pihaknya terus berjuang mempertahankan sekolah tersebut. Karena bangunan itu telah berdiri sejak tahun 1980 dan diyakini berada di atas tanah Eigendom dari zaman Belanda.

Menurut Nani, pihaknya telah mencoba berdiskusi dengan perangkat desa, termasuk Kepala Desa Rejoagung, namun tidak menemukan titik terang.

“Kami tetap akan berusaha mempertahankan, tapi tidak bisa. Karena desa langsung menggusur waktu itu dan mendatangkan tukang untuk kerja bakti membuat pondasi,” jelasnya.

Tak hanya itu, Nani juga telah mengajukan bukti kepemilikan tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang untuk memastikan status kepemilikan lahan tersebut. Namun, ia mengaku mengalami kendala dalam mengakses dokumen Letter C dari desa.

“Saya ke desa tapi itu malah tidak dikasih sama aparat desa. Malahan katanya Letter C tidak bisa dilihat oleh semua orang,” tuturnya.

Bantahan dari Pihak Desa

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dusun Rejoagung, Ali Imron, membantah bahwa pihak desa melakukan penggusuran paksa.

“Tidak ada. Dengan sadar jika minta pindah, kami persilakan,” kata Ali.

Ali menegaskan bahwa tanah tersebut memang milik desa berdasarkan Letter C, meskipun pihak sekolah selama ini membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kalau di Letter C saya lihat, itu memang diperuntukkan untuk SMP PGRI, tapi status tanahnya tetap milik desa,” jelasnya.

Menurut Ali, tindakan yang dilakukan pihak desa hanya berupa penurunan genting dari bangunan yang dianggap sudah lapuk dan akan dibangun ulang sebagai gedung serbaguna.

“Kalau penggusuran tidak ada, tapi saya minta, kalau tidak diberikan, saya minta semua. Karena dasar desa Letter C, kalau sertifikatnya tidak ada,” pungkasnya.

Konflik ini masih berlangsung tanpa solusi yang jelas. Sementara itu, pihak sekolah dan para tenaga pengajar berharap ada kejelasan terkait status tanah agar sekolah ini tetap bisa digunakan sebagai tempat belajar bagi siswa di Ngoro, Jombang. (rfr)

 

Baca Berita Terupdate lainnya melalui google news