Korupsi Minyakita Terungkap, Masyarakat Kian Dirugikan

FT : Menteri Pertanian (Mentan) mengungkap kasus korupsi atas ketidaksesuaian volume dalam kemasan minyak goreng merek Minyakita/sc : Sawit Indo

Share

SUARAGONG.COM – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap adanya ketidaksesuaian volume dalam kemasan minyak goreng merek Minyakita. Kasus Korupsi Minyakita terungkap saat ia melakukan inspeksi di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam pengecekan tersebut, Mentan mendapati bahwa minyak goreng yang seharusnya memiliki volume 1 liter ternyata hanya berisikan 750-800 mililiter saja.

Padahal, kemasan pada Minyakita secara jelas terpampang bertulis volume 1 liter, namun tidak dengan isi didalamnya. Ketidaksesuaian ini tentu merugikan masyarakat, terutama kalangan masyarakat menengah ke bawah. Di mana mereka sangat bergantung pada Minyakita untuk kebutuhan sehari-hari atau berdagang.

Korupsi Minyakita: Beban Tambahan bagi Masyarakat

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menyoroti dampak serius dari kasus ini. Menurutnya, praktik semacam ini membuat masyarakat harus mengeluarkan biaya lebih untuk mendapatkan jumlah minyak yang seharusnya mereka peroleh dengan harga yang telah ditentukan.

“Ketidaksesuaian volume ini membuat masyarakat harus membeli lebih banyak dari yang seharusnya. Penghasilan yang seharusnya bisa digunakan untuk kebutuhan lain seperti bahan makanan, pendidikan, atau transportasi, justru tersedot untuk membeli Minyakita,” ujar Huda, Minggu (9/3/2025).

Dengan harga Minyakita yang ditetapkan Rp15.700 per liter, sedangkan volume yang hilang mencapai 250 ml per kemasan. Maka masyarakat mengalami kerugian sekitar Rp3.925 per liter. Bahkan, jika menggunakan harga rata-rata nasional sebesar Rp17.200 per liter, kerugian per liter bisa mencapai Rp4.300.

Baca Juga : KPK Tetapkan Dua Direktur LPEI Sebagai Tersangka Korupsi

Kerugian Nasional Mencapai Triliunan Rupiah

Praktik penyimpangan volume ini tidak hanya merugikan konsumen secara individu, tetapi juga menimbulkan keuntungan besar bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan kebutuhan minyak goreng nasional mencapai 170 ribu ton per bulan, potensi keuntungan ilegal dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp667,25 miliar hingga Rp731 miliar setiap bulan.

“Dengan skala kebutuhan nasional yang sangat besar, pihak yang bermain dalam praktik ini bisa meraup keuntungan hingga triliunan rupiah dalam setahun. Ini jelas merugikan masyarakat dan harus segera ditindak tegas,” tegas Huda.

Baca Juga : Korupsi Pemalsuan 109 Ton Emas ANTAM

Tuntutan Pengawasan Ketat dan Sanksi Hukum

Guna menghindari praktik serupa di masa mendatang, pemerintah didorong untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh rantai produksi dan distribusi Minyakita. Hal ini juga berlaku bagi produk-produk lain yang berada di bawah kebijakan pemerintah, seperti BBM jenis Pertamax dan Pertalite, yang juga sering kali menjadi sorotan terkait praktik serupa.

“Pemerintah harus memperketat pengawasan dari produksi hingga distribusi untuk menghindari penyimpangan lebih lanjut,” imbuhnya.

Selain itu, Huda menegaskan jika pihak yang terlibat dalam praktik kecurangan ini harus dikenakan hukum yang tegas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga menuntut pemerintah untuk mengganti kerugian yang dialami oleh masyarakat, yang sudah terlanjur terjebak membeli minyakita.

“Tanpa langkah tegas, kasus serupa akan terus terulang dan semakin merugikan masyarakat. Kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah dalam mengelola kebutuhan pokok pun akan semakin menurun,” pungkasnya. (Aye/sg) 

Baca Juga Artikel Berita Terbaru Lainnya Dari Suaragong di Google News