SUARAGONG.COM – Wacana menjadikan Kota Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta mulai mencuat ke permukaan. Namun, Istana menegaskan pemerintah tak akan terburu-buru dalam merespons usulan tersebut. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, setiap usulan pemekaran wilayah dan perubahan status administratif akan dipelajari secara mendalam oleh pemerintah.
“Tentunya kita tidak perlu gegabah. Pelan-pelan, usulan kita pelajari, kita cari jalan terbaik, terutama kita harus memperhitungkan banyak faktor,” ujar Prasetyo kepada awak media, Jumat (25/4/2025).
Menurut Prasetyo, setiap langkah pemekaran atau perubahan status wilayah seperti menjadi daerah istimewa akan menimbulkan konsekuensi besar. Salah satunya, pemerintah harus menyiapkan seluruh perangkat dan kelengkapan birokrasi jika sebuah daerah berubah menjadi daerah otonom baru (DOB).
“Kalau kita akomodasi usulan tersebut, pasti ada konsekuensinya. Ketika terjadi pemekaran DOB, perangkat dan kelengkapan pemerintahan juga harus disiapkan,” tambahnya.
Karena itu, Prasetyo menyebut pemerintah akan terus berdiskusi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, guna mencari solusi terbaik atas wacana pemekaran wilayah yang belakangan ramai diusulkan.
“Tentu akan kita diskusikan bersama kementerian terkait. Kita cari jalan keluar yang terbaik seperti apa,” katanya.
Baca Juga : Apa Sih Istimewanya Jogja? Ini Alasannya!
Enam Daerah Minta Status Istimewa dan Khusus
Di tempat terpisah, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, mengungkapkan hingga April 2025 tercatat ada 42 usulan pembentukan provinsi baru, 252 usulan pembentukan kabupaten, 36 kota, serta enam daerah yang mengajukan status istimewa dan lima yang mengusulkan daerah khusus.
“Sampai April 2025, kita dapat banyak PR. Ada 42 usulan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, enam minta daerah istimewa, dan lima minta daerah khusus,” kata Akmal dalam rapat bersama Komisi II DPR, Kamis (24/4/2025).
Salah satu daerah yang mengusulkan diri menjadi daerah istimewa adalah Kota Solo. Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, mengonfirmasi bahwa usulan tersebut berasal dari Solo yang ingin lepas dari Provinsi Jawa Tengah dan menjadi provinsi tersendiri dengan status Daerah Istimewa Surakarta.
“Seperti daerah saya di Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan dibikin daerah istimewa Surakarta,” kata Aria.
Baca Juga : Fuad Benardi Ajak Kepala Daerah Perkuat Ekonomi Desa
Urgensi dan Relevansi Usulsan
Namun, Aria mempertanyakan urgensi dan relevansi usulan tersebut di masa sekarang. Menurutnya, Solo saat ini telah menjelma menjadi kota perdagangan, pendidikan, dan industri. Kekhususan yang dulu ada di masa kolonial kini sudah tidak lagi dominan.
“Memang ada kekhususan di masa kolonial, tapi apakah relevan sekarang? Solo ini sudah menjadi kota dagang, pendidikan, industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan,” tandas Aria.
Pemerintah pun tampaknya sepakat untuk tidak tergesa-gesa menyikapi berbagai usulan tersebut. Semua akan dipertimbangkan secara menyeluruh demi menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik. (aye)
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News