SUARAGONG.COM – Tabir praktik “uang pelicin” di balik perizinan Pemerintah Kota Madiun akhirnya tersingkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dengan modus fee proyek, dana CSR, serta gratifikasi.
Fee Proyek Berkedok CSR, KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai Tersangka
Penetapan tersangka ini merupakan hasil rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan KPK terkait dugaan praktik pemerasan yang melibatkan pejabat daerah, pengusaha swasta, hingga penggunaan skema dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebagai kamuflase aliran uang.
Modus Fee Izin Berkedok Dana CSR
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Maidi diduga meminta Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Sudandi, untuk mengumpulkan uang dari pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun pada Juli 2025.
Penyidik KPK menuduh Maidi cs meminta uang sebesar Rp350 juta yang berkaitan dengan rencana penerbitan izin akses jalan. Uang tersebut rencananya akan dialirkan dengan dalih dana CSR berupa pembayaran uang sewa selama 14 tahun.
“Pada saat ini, STIKES Madiun memang dalam proses alih status perguruan tinggi menjadi universitas,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (21/1/2026).
Aliran Dana Lewat Orang Kepercayaan
Dalam prosesnya, Yayasan STIKES Madiun menyerahkan uang kepada pengusaha swasta Rochim Ruhdiyanto, yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, pada 9 Januari 2026. Untuk menyamarkan transaksi, uang tersebut ditransfer melalui rekening atas nama CV Sekar Arum.
Saat operasi tangkap tangan (OTT), penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp550 juta, yang terdiri dari Rp350 juta dari Rochim dan Rp200 juta dari Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.
“Tim KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba,” ungkap Asep.
Baca Juga : OTT KPK di Pati, Bupati Sudewo Diduga Terlibat Pengisian Jabatan Perangkat Desa
Daftar Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni:
- Maidi, Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030
- Rochim Ruhdiyanto, pengusaha swasta
- Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun
Dugaan Korupsi Lain yang Menjerat Maidi Cs
Tak hanya satu kasus, KPK juga mengungkap sejumlah dugaan tindak pidana korupsi lain yang melibatkan Maidi.
Pemerasan terhadap Developer
Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak developer. Uang tersebut diterima oleh orang kepercayaan Maidi, Sri Kayatin, dari PT HB, lalu dialirkan ke Maidi melalui Rochim.
Fee Proyek Pemeliharaan Jalan
Penyidik juga menemukan dugaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. Maidi melalui Thariq meminta fee sebesar 6 persen. Namun setelah negosiasi, perusahaan pemenang tender hanya sanggup membayar 4 persen atau sekitar Rp200 juta.
Gratifikasi Lainnya
Selain itu, KPK mencatat dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi selama periode 2019–2022 dari sejumlah pihak. Dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
KPK Dalami Jaringan dan Aliran Dana
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana, peran pihak-pihak lain. Serta pola pemerasan yang diduga berlangsung sistematis di lingkungan Pemkot Madiun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi kerap berkamuflase di balik izin, proyek. Bahkan program yang seharusnya berpihak pada kepentingan publik. (Aye/SG)