KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Usai Periksa Ridwan Kamil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil penyanyi Aura Kasih

Share

SUARAGONG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil penyanyi Aura Kasih. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

KPK Bicara Peluang Panggil Aura Kasih usai Periksa Ridwan Kamil

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan memanggil siapa pun yang diduga mengetahui atau menerima aliran dana terkait perkara tersebut.

“Tentu semua terbuka kemungkinan bagi KPK untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui ataupun diduga mendapatkan aliran uang. Yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di BJB ini,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/12/2025), dikutip dari Antara.

Pemanggilan Berbasis Bukti Awal

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa pemanggilan seseorang sebagai saksi tidak dilakukan secara sembarangan. Penyidik membutuhkan informasi atau bukti awal sebagai dasar pemeriksaan.

“Tentu berbasis pada informasi ataupun bukti awal yang kemudian menjadi basis penyidik untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak. Yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkara maupun aliran-aliran uang tersebut,” jelasnya.

Perkembangan Kasus Korupsi Bank BJB

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB ini, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.

Baca Juga : Perkara Masuk Ridwan Kamil Digugat Cerai Atalia

Ridwan Kamil Sudah Diperiksa

Dalam rangkaian penyidikan, KPK sempat menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah barang. Termasuk sepeda motor dan mobil.

Selanjutnya, pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB tersebut. (Aye/sg)