SUARAGONG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Jumat (6/2/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kasus Korupsi Impor Barang, KPK Sasar Kantor Bea Cukai hingga Rumah Pejabat
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor pusat Bea Cukai, tetapi juga di sejumlah lokasi lainnya.
Budi menjelaskan, tim penyidik turut menggeledah rumah tersangka Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024–Januari 2026 Rizal, rumah Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta kediaman pemilik PT Blueray, John Field.
“Selain itu, tim juga melakukan giat geledah di kantor Blueray,” ujar Budi kepada awak media, Jumat (6/2/2026).
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti. Antaranya berupa dokumen kepabeanan dan impor, dokumen keuangan, barang bukti elektronik, serta uang tunai.
Baca Juga :Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Musnahkan Jutaan Batang Rokok Tanpa Cukai
Tiga Pejabat Bea Cukai dan Tiga Pihak Swasta Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi. Terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Tiga tersangka berasal dari internal Bea Cukai, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono. Serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta PT Blueray. Yakni pemilik perusahaan John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini untuk menelusuri aliran dana. Serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (Aye/sg)