SUARAGONG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil Menteri Agama (menag) periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024.
KPK Panggil Eks Menag Yaqut atas Dugaan Korupsi
Pemanggilan dilakukan hari ini, Kamis (7/8/2025), setelah surat undangan pemeriksaan dikirimkan sejak dua pekan lalu. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan keyakinannya bahwa Yaqut akan memenuhi panggilan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab sebagai mantan pejabat negara.
“Saya meyakini beliau adalah negarawan, beliau juga mantan menteri, akan hadir pada besok hari untuk diminta keterangan. Ini penting agar semuanya menjadi jelas,” ujar Asep dalam keterangannya, Rabu (6/8).
Baca Juga : 9 Tersangka Baru Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Pertamina
Alur Kebijakan, Perintah dan Dana
Penyelidikan KPK difokuskan pada alur kebijakan, perintah, serta dugaan aliran dana yang mengiringi pembagian kuota haji tambahan. Yaitu sebesar 20.000 orang dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada musim haji 2024 lalu. Tambahan ini diberikan setelah Presiden Joko Widodo mengupayakan penambahan kuota akibat panjangnya antrean jemaah haji reguler di Indonesia.
Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, 92% dari tambahan kuota seharusnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler, sementara 8% sisanya untuk jemaah haji khusus. Namun dalam pelaksanaannya, tambahan kuota diduga justru dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan khusus.
“Kalau dikalikan biaya haji khusus, otomatis nilainya lebih besar. Maka uang yang terkumpul dari haji khusus menjadi sangat besar. Dari sinilah perkara ini bermula,” jelas Asep.
Temukan Distribusi Kuota Khusus
KPK menemukan bahwa distribusi kuota khusus ini diberikan melalui asosiasi agen perjalanan (travel agent). Kuota tambahan tersebut juga diduga tidak diberikan secara gratis, melainkan melalui mekanisme tidak resmi yang masih dalam proses pendalaman.
“Misalnya travel A dapat 10, travel B dapat berapa, lalu kita hitung sampai 10.000 kuota. Harganya pun bervariasi antar travel,” ujar Asep.
KPK kini sedang menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang tidak wajar dari proses distribusi tersebut. Keterangan dari Yaqut sebagai pemegang otoritas tertinggi di Kemenag saat itu dibutuhkan untuk mengonfirmasi apakah kebijakan pembagian kuota setara 50:50 merupakan hasil dari diskresi menteri, atau ada intervensi lain di luar regulasi.
“Ini kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menjelaskan seperti apa proses pengambilan keputusan soal pembagian kuota tambahan haji tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, kebijakan kuota haji ini juga sempat menuai polemik di DPR. Bahkan sempat dibentuk Panitia Khusus Hak Angket yang menyelidiki persoalan tersebut. Sayangnya, pansus tak membuahkan hasil konkret lantaran berakhir seiring habisnya masa jabatan DPR periode 2019–2024 serta dinamika politik saat Pemilu 2024.
Meski begitu, hasil penyelidikan pansus disebut bisa menjadi rujukan bagi KPK untuk melanjutkan pengusutan secara hukum. (Aye/sg)