KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI–OJK ke Partai Politik

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI–OJK ke Partai Politik (BI)

Share

SUARAGONG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelusuri secara menyeluruh aliran dana dugaan korupsi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) — atau dana CSR BI–OJK — periode 2020–2023. Penelusuran termasuk potensi mengalirnya dana tersebut dari anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 ke partai politik masing-masing.

2 Tersangka dalam Dugaan Aliran Dana CSR BI–OJK 

KPK telah menetapkan dua tersangka dari anggota Komisi XI DPR, yakni Heri Gunawan (Partai Gerindra) dan Satori (Partai NasDem). Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya masih berada pada tahap awal pengungkapan kasus dan akan memperdalam penyelidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat.

“Itu baru titik awal. Kita akan gali, termasuk jika ada aliran dana ke partai politik,” ujar Asep dalam konferensi pers, Jumat (8/8/2025).

KPK menjerat keduanya dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Kasus Korupsi Bibit Porang, Kejari Jombang Tetapkan Tersangka

Total Rp 15,86 Miliar

Penyidik menemukan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar. Terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI melalui PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui PJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Antara lain pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan roda empat.

Sementara itu, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar, meliputi Rp6,3 miliar dari BI melalui PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui PJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Dana itu diduga digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, kendaraan roda dua, serta aset lain. KPK juga mengungkap adanya dugaan rekayasa transaksi perbankan oleh Satori. Dengan cara melibatkan salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak terdeteksi di rekening koran.

Asep menegaskan, KPK akan menelusuri semua kemungkinan aliran dana, baik ke lembaga sosial maupun partai politik. “Kalaupun misalkan itu lari ke lembaga-lembaga sosial, kita akan cari. Ataupun misalkan ke lembaga politik, tentu juga akan kita telusuri,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Namun justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan jaringan politik. (Aye)