KPPU Indonesia Jatuhkan Denda Rp 202,5 Miliar kepada Google

FT : KPPU menjatuhkan sanksi kepada raksasa teknologi Google LLC berupa denda sebesar Rp 202,5 miliar atas kebijakan sistem pembayaran Google Play/sc : wiki

Share

SUARAGONG.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menegaskan perannya dalam menjaga persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Pada Selasa (21/1/2025), KPPU menjatuhkan sanksi kepada raksasa teknologi Google LLC berupa denda sebesar Rp 202,5 miliar atas kebijakan sistem pembayaran Google Play Billing yang dinilai merugikan pengembang aplikasi lokal.

Pemerintah Indonesia Denda Google: Sistem Google Pay Billing Dituding Tidak Adil

Kasus ini bermula dari penyelidikan KPPU yang dimulai sejak 2022 terhadap kebijakan Google yang mewajibkan pengembang aplikasi lokal menggunakan sistem Google Pay Billing. Kebijakan tersebut dinilai memuat tarif yang tinggi, hingga 30% dari transaksi, dibandingkan metode pembayaran lain. Pengembang aplikasi yang tidak mematuhi kebijakan tersebut diancam dengan penghapusan aplikasi dari Google Play Store.

Dengan pangsa pasar Google yang mendominasi hingga 93%, pengembang aplikasi lokal tidak memiliki banyak pilihan selain tunduk pada aturan tersebut. Majelis Komisi KPPU yang dipimpin oleh Hilman Pujana menyatakan kebijakan ini telah menyebabkan kerugian finansial signifikan bagi pengembang.

Pelanggaran UU Persaingan Usaha

Dalam sidang yang digelar di Jakarta Pusat, Majelis Komisi menemukan bahwa kebijakan Google melanggar dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999:

  • Pasal 17, terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
  • Pasal 25 Ayat 1 Huruf b, terkait penyalahgunaan posisi dominan yang menghalangi konsumen mendapatkan barang atau jasa dengan harga dan kualitas bersaing.

Namun, Google tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 Ayat 1 Huruf a.

Sanksi dan Perintah KPPU

KPPU memutuskan bahwa Google wajib menghentikan kebijakan sistem Google Play Billing di platformnya. Selain itu, Google diwajibkan membayar denda sebesar Rp 202,5 miliar sebagai setoran ke kas negara.

“Menghukum terlapor membayar denda sebesar dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah (Rp 202,5 miliar) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812,” tegas Hilman Pujana, Ketua Majelis Komisi.

Sebagai langkah lanjutan, KPPU juga memerintahkan Google memberikan kesempatan kepada seluruh pengembang aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB). Program ini menawarkan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5% selama satu tahun setelah keputusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga : Google Bayar Rp1,1 Triliun untuk Gunakan Konten Berita Kanada

Langkah Penting bagi Pengembang Lokal

Putusan ini menjadi tonggak penting bagi pengembang aplikasi lokal yang selama ini merasa tertekan oleh kebijakan Google. Dengan adanya program UCB, pengembang diharapkan memiliki opsi lebih fleksibel dalam memilih sistem pembayaran, sehingga dapat meningkatkan daya saing mereka di pasar digital.

Langkah KPPU juga menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan aturan persaingan usaha, sekaligus memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah yang menjadi bagian dari ekosistem ekonomi digital Indonesia.(aye)

Baca Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News.