KPU dan Bawaslu Kota Probolinggo Siapkan Bukti dan Jawaban untuk Sidang Gugatan Pilkada di MK

Ft : KPU dan Bawaslu Kota Probolinggo Siapkan Bukti dan Jawaban untuk Sidang Gugatan Pilkada di MK, Sc : Hud, Ds : Fz

Share

Suaragong.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo kini tengah menunggu jadwal sidang gugatan hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kota Probolinggo yang diajukan oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal, menyampaikan bahwa e-BRPK dan e-ARPK telah diterbitkan dan terdaftar. Kini, KPU sedang mempersiapkan jawaban serta bukti-bukti terkait 10 pokok materi gugatan yang diajukan oleh pemohon.

Tanggapan Ketu KPU Kota Probolinggo

Radfan Faisal mengonfirmasi bahwa gugatan Pilwali Kota Probolinggo sudah terdaftar dengan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-ARPK) Nomor 204/PAN.MK/e-ARPK/01/2025, yang diterbitkan pada 3 Januari 2025. PPI yang mengajukan gugatan pada 7 Desember 2024 menunjuk Judianto Simanjuntak sebagai pemohon, sementara termohon adalah KPU Kota Probolinggo. Sidang pemeriksaan pendahuluan direncanakan akan dilaksanakan oleh MK dalam waktu 4 hari kerja setelah pencatatan permohonan.

Tanggapan Ketua Bawaslu Kota Probolinggo

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga. Ia menyatakan bahwa Bawaslu juga telah menyiapkan jawaban dan bukti-bukti terkait penyelenggaraan Pilkada di Probolinggo. Bawaslu telah mengumpulkan dokumen hasil pengawasan dari seluruh Panwascam di Kota Probolinggo, yang telah direview oleh Bawaslu Jawa Timur dan Bawaslu RI. Bawaslu juga tengah mencari keterangan tambahan terkait laporan pelanggaran di TPS Kareng Lor.

Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : InstagramFacebook, dan X (Twitter). (Hud/Fz/Sg).