SUARAGONG.COM – Polemik perizinan destinasi wisata Mikutopia di Kota Batu akhirnya mendapat respons langsung dari pihak manajemen. Melalui kuasa hukumnya, Bagas Dwi Wicaksono, Mikutopia menegaskan sikap kooperatif dan komitmen untuk menyelesaikan seluruh proses perizinan yang menjadi sorotan publik.
Izin Disorot, Kuasa Hukum Mikutopia Pastikan Proses Amdal dan Andalalin Masih Berjalan
Bagas menyampaikan, pihaknya terbuka terhadap berbagai kritik dan masukan, termasuk dari Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Malang Raya yang turut mengawal isu ini. Ia menyebut, diskusi yang melibatkan Pemkot Batu—mulai dari Pj Sekda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PUPR hingga Satpol PP—justru menjadi ruang evaluasi untuk memperbaiki legalitas usaha.
“Prinsipnya kami tidak anti kritik. Justru kami berterima kasih karena ini menjadi bahan evaluasi agar usaha kami berjalan sesuai aturan,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah kelengkapan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Bagas memastikan, kedua dokumen tersebut saat ini masih dalam proses penyusunan.
Meski begitu, ia belum bisa memastikan kapan seluruh proses akan rampung. Pasalnya, pengurusan izin membutuhkan koordinasi lintas instansi yang memiliki mekanisme masing-masing.
“Proses ini tidak instan karena melibatkan banyak dinas. Tapi yang jelas, semuanya sedang kami kerjakan,” jelasnya.
Sejumlah Pihak Desak Penghentian Operasional Mikutopia
Terkait dorongan dari sejumlah pihak, termasuk aktivis lingkungan dan DPRD, agar operasional Mikutopia dihentikan sementara. Bagas menilai hal tersebut belum memiliki dasar yang kuat. Ia juga membantah kabar yang menyebutkan adanya penutupan oleh Satpol PP.
“Isu penutupan itu tidak benar. Sampai sekarang kami belum menerima surat peringatan atau tindakan apa pun,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa operasional Mikutopia juga didasarkan pada kerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) setempat, yang turut menjadi pertimbangan dalam keberlangsungan aktivitas wisata tersebut.
Di sisi lain, manajemen Mikutopia juga menyatakan kesiapan untuk menyesuaikan konsep kawasan sesuai aturan tata ruang yang berlaku. Termasuk di antaranya pembagian area untuk wisata, ruang terbuka hijau (RTH), serta kawasan perlindungan.
“Kami siap mengikuti arahan teknis pemerintah. Targetnya, Mikutopia tidak hanya berdampak secara ekonomi, tapi juga tertib hukum dan ramah lingkungan,” pungkasnya.
Dengan proses yang masih berjalan, publik kini menanti komitmen Mikutopia dalam menuntaskan seluruh perizinan agar polemik yang muncul bisa segera menemukan titik terang. (Mf/Aye/sg)