Kucing-Kucingan! PKL Jalan Cokro Disisir, Satpol PP Singgung Dugaan Pungli

Satpol PP Kota Probolinggo kembali tertibkan PKL di Jalan Cokro. Tegaskan tidak ada sewa trotoar dan buka laporan dugaan pungli.

Share

SUARAGONG.COM – Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Cokro kembali menjadi perhatian. Meski sudah beberapa kali ditertibkan dan diberikan Surat Peringatan, sejumlah pedagang masih nekat berjualan di trotoar hingga badan jalan.

Diintai Rek! PKL Jalan Cokro Kembali Disorot, Satpol PP Probolinggo Tegaskan Tak Ada Sewa Trotoar

Kondisi ini memicu respons tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo. Keberadaan lapak di atas fasilitas umum dinilai mengganggu ketertiban serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Trotoar yang semestinya diperuntukkan bagi pejalan kaki kerap berubah fungsi menjadi area berdagang. Bahkan sebagian badan jalan ikut terpakai, sehingga mempersempit ruang kendaraan.

Pola Kucing-Kucingan Masih Terjadi

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi, menjelaskan bahwa penindakan diawali dengan ditemukannya tiga PKL yang berjualan. Namun saat dilakukan penyisiran ulang, jumlahnya bertambah.

“Penyisiran awal ada tiga, kemudian ketika kami sisir kembali dari sisi utara, ada sekitar enam PKL yang masih berjualan di badan jalan. Setelah kami ingatkan, mereka langsung bergerak,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Ia mengakui, pola kucing-kucingan masih sering terjadi. Saat petugas datang, kawasan tampak tertib. Namun setelah pengawasan berakhir, pedagang kembali menempati lokasi semula.

“Kami tata ulang dan kami sarankan berpindah ke sisi barat yang memang diperkenankan,” jelasnya.

Dugaan Pungli Sewa Trotoar

Di tengah penataan, muncul informasi adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum tertentu. Sejumlah pedagang disebut telah membayar sejumlah uang agar bisa menempati trotoar.

Angga menegaskan, trotoar dan badan jalan adalah fasilitas umum yang tidak boleh disewakan dalam bentuk apa pun.

“Kalau ada yang merasa menyewa, itu tidak sesuai aturan. Tidak ada biaya sewa di trotoar. Kalau ada sewa berarti itu pungli,” tegasnya.

Satpol PP pun membuka ruang laporan apabila masyarakat menemukan indikasi pungli di lapangan.

Baca Juga : Pemkot Malang Siapkan Skema Penataan PKL Alun-Alun Merdeka

PKL dari Dalam dan Luar Kota

Penataan semakin kompleks karena pedagang yang berjualan di Jalan Cokro tidak hanya berasal dari dalam Kota Probolinggo, tetapi juga dari wilayah kabupaten sekitar.

Meski demikian, seluruh pedagang diminta menaati aturan yang berlaku. Penertiban dilakukan bukan untuk menghambat usaha kecil, melainkan memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan publik.

Setelah dilakukan penataan, arus lalu lintas di Jalan Cokro terpantau lebih lancar. Pejalan kaki pun dapat kembali menggunakan trotoar sebagaimana mestinya.

Namun Satpol PP menegaskan pengawasan rutin tetap dilakukan.

“Pengawasan akan terus kami lakukan. Potensi PKL yang masih kucing-kucingan tetap ada,” tutup Angga.

Penataan PKL di Jalan Cokro menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Probolinggo dalam menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan keberlangsungan ekonomi masyarakat. (Aye/sg)