SUARAGONG.COM – Sejak Kamis, 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku. Sejak saat itu, perhatian publik—terutama netizen—langsung tertuju pada sejumlah pasal yang dinilai sensitif dan memicu perdebatan. Salah satu yang paling ramai dibicarakan dalam KUHP baru ini adalah pasal perzinaan dan kumpul kebo. Banyak yang bertanya-tanya, apakah tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan bisa dipidana? Nah, sebelum salah paham, yuk simak penjelasan lengkapnya.
KUHP Baru Berlaku, Ini Penjelasan soal Pasal “Kumpul Kebo” yang Ramai Dibahas
Dalam KUHP baru, ketentuan soal perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan diatur dalam Pasal 411 dan Pasal 412.
Pasal 411 KUHP menyebutkan: Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II.
Sementara Pasal 412 KUHP mengatur: Setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.
Adapun denda kategori II, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP, maksimal mencapai Rp10 juta. Angka yang jelas tidak bisa dianggap ringan.
Bersifat Delik Aduan, Bukan Serta-merta Ditangkap
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pasal perzinaan dan kumpul kebo bersifat delik aduan, artinya tidak bisa diproses tanpa adanya laporan dari pihak yang dirugikan.
“Perzinahan itu konteksnya salah satu pihak sudah terikat perkawinan. Sedangkan kumpul kebo menyangkut hubungan di luar perkawinan, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak,” ujar Supratman saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Untuk perzinaan, pihak yang berhak melapor adalah suami atau istri yang sah. Sementara untuk kumpul kebo, pengaduan hanya bisa dilakukan oleh orang tua dari pihak yang bersangkutan.
“Jadi yang boleh mengadu adalah orang tua dari si anak,” tegas Supratman.
Soal Moralitas dan Kompromi di DPR
Supratman mengakui, pasal-pasal ini memang memicu perdebatan panjang saat pembahasan di DPR. Isunya bukan sekadar hukum, tapi juga menyentuh nilai moral dan sosial.
“Perdebatan di DPR bersama pemerintah sangat dinamis. Ini perdebatan soal moralitas. Tapi akhirnya lahir kompromi dan substansinya tidak jauh berbeda dari KUHP lama,” jelasnya.
Ia menegaskan, ketentuan dalam KUHP baru ini dimaksudkan sebagai payung hukum untuk melindungi warga negara. Bukan untuk mengkriminalisasi kehidupan pribadi secara serampangan.
Anak Juga Bisa Mengadu, Ada Syaratnya
Dalam penjelasan tambahan KUHP baru, hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dikenal dengan istilah kohabitasi. Penuntutan terhadap Pasal 411 dan 412 dapat dilakukan atas pengaduan:
- Suami atau istri (jika salah satu terikat perkawinan),
- Orang tua,
- Atau anak dari pihak yang tidak terikat perkawinan.
Namun khusus anak, pengaduan baru bisa dilakukan jika yang bersangkutan telah berusia minimal 16 tahun.
Baca Juga : Reset Hukum Nasional 2026: KUHP & KUHAP Baru Resmi Berlaku
Sudah Ada Sejak KUHP Lama
Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menambahkan bahwa larangan kumpul kebo sebenarnya bukan hal baru dalam hukum pidana Indonesia.
“Dalam KUHP lama juga sudah diatur, tepatnya Pasal 284 KUHP peninggalan kolonial. Bahkan ancaman hukumannya bisa sampai 9 bulan penjara,” ujar Fickar, Sabtu (3/1/2026).
Menurutnya, KUHP baru justru memberikan penegasan dan batasan lebih jelas, terutama dengan mekanisme delik aduan agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Intinya: Pasal kumpul kebo dan perzinaan di KUHP baru bukan untuk razia moral, melainkan hanya bisa diproses jika ada pengaduan resmi dari pihak yang dirugikan. Jadi, nggak ujug-ujug bisa dipidana tanpa laporan. (Aye/sg)
Penulis : Ayesa Wahyu Fernanda, S.H