SUARAGONG.COM – Tahun baru, undang-undang baru, polemik pun langsung menyala. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang belum lama berlaku kini sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini sontak memantik perdebatan publik, dari soal kebebasan berekspresi sampai ancaman pidana yang dinilai makin berat.
Baru Ngetok 2026, KUHP Baru Langsung Digugat ke MK: DPR Bilang, “Jangan Cuma Baca Sepotong”
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman angkat bicara. Menurutnya, gugatan tersebut muncul karena KUHP baru dibaca setengah-setengah.
“Kami melihat sebagian penggugat tidak memahami KUHP baru secara utuh, hanya membaca pasal-pasal tertentu saja,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Soal Zina dan Presiden, Katanya Justru Lebih Ringan
Habiburokhman menegaskan, beberapa pasal yang ramai dipersoalkan sebenarnya tidak sekeras yang dibayangkan.
Untuk pasal perzinaan, ia menyebut pengaturannya tidak jauh berbeda dengan KUHP lama. Zina tetap dikategorikan sebagai delik aduan, artinya tidak bisa diproses hukum tanpa adanya laporan dari pihak yang dirugikan.
“Itu hanya bisa diusut jika ada yang keberatan dan membuat pengaduan,” ujarnya.
Sementara untuk pasal penghinaan presiden, Habiburokhman menyebut KUHP baru justru lebih “adem”.
Pasal 218 kini juga menjadi delik aduan, dengan ancaman pidana diturunkan dari 6 tahun menjadi maksimal 3 tahun penjara.
Hukuman Mati Disebut Lebih Manusiawi
Sorotan lain datang dari aturan pidana mati. Menurut Habiburokhman, KUHP baru tak lagi menjadikan hukuman mati sebagai pilihan utama.
Dalam Pasal 100 KUHP, pidana mati ditempatkan sebagai hukuman alternatif terakhir, dengan masa percobaan selama 10 tahun.
“Kalau dalam 10 tahun terpidana menunjukkan perbuatan terpuji, maka hukuman mati tidak dijalankan,” jelasnya.
Hakim Diberi ‘Rem Darurat’ Demi Keadilan
Habiburokhman juga menyinggung adanya sejumlah pasal pengaman dalam KUHP baru. Di antaranya:
- Pasal 53 ayat (2): hakim wajib mengedepankan keadilan, bukan sekadar kepastian hukum.
- Pasal 54 ayat (1) huruf C: hakim harus mempertimbangkan sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan.
- Pasal 246 KUHAP: hakim bisa menjatuhkan pemaafan untuk perkara ringan.
Menurutnya, aturan ini menunjukkan bahwa KUHP baru tidak sekaku yang dikhawatirkan publik.
Baca Juga : Reset Hukum Nasional 2026: KUHP & KUHAP Baru Resmi Berlaku
LBH Angkat Alis: Demo Bisa Dipenjara
Namun, kritik tajam datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Ketua Umumnya, Muhammad Isnur, menilai sejumlah pasal dalam KUHP baru justru mengancam kebebasan sipil.
Ia menyoroti Pasal 256 KUHP, yang mengatur unjuk rasa tanpa pemberitahuan bisa dipidana hingga 6 bulan penjara.
Padahal sebelumnya, dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, sanksi terhadap aksi demonstrasi lebih bersifat administratif. Seperti pembubaran, bukan pemidanaan.
“KUHP baru ini menimbulkan norma baru, di mana orang yang mengekspresikan pendapatnya bisa dipidana,” kata Isnur.
Aturan serupa juga muncul di Pasal 510 dan 511 terkait arak-arakan atau kegiatan di jalan umum, dengan ancaman pidana jauh lebih berat dibanding KUHP kolonial.
Pasal Makar hingga ‘Aroma Kolonial’
Isnur juga menyoroti pasal makar. Jika dalam KUHP lama ancaman maksimalnya penjara seumur hidup. KUHP baru menambahkan opsi pidana mati.
“Di tengah kondisi demokrasi yang sedang rusak, pasal-pasal ini terasa seperti menghidupkan kembali semangat hukum kolonial,” ujarnya.
Gugatan ke MK ini baru menjadi babak pembuka dari perdebatan panjang soal KUHP baru ini gaes. Di satu sisi, DPR menilai aturan ini sudah lebih manusiawi dan berlapis pengaman. Di sisi lain, masyarakat sipil khawatir ruang demokrasi justru makin menyempit. Satu hal yang pasti adalah: baru awal tahun 2026, panasnya sudah terasa gaes. (Aye/sg)