SUARAGONG.COM – Masyarakat kini tak perlu lagi repot mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres sesuai domisili pada KTP. Polri resmi meluncurkan kebijakan baru yang memungkinkan pengurusan SKCK secara nasional melalui aplikasi Super App Polri Presisi.
Kini Urus SKCK Bisa di Mana Saja, Cukup Daftar Lewat Aplikasi Super App Polri Presisi
Dengan inovasi ini, masyarakat bisa mendaftar secara online dan mencetak SKCK di Polres mana saja di seluruh Indonesia. Tanpa harus kembali ke daerah asal.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan bahwa layanan ini merupakan bentuk transformasi digital Polri untuk meningkatkan kemudahan dan efisiensi pelayanan publik.
“Dengan adanya Super App Polri Presisi, masyarakat cukup daftar online dari ponsel, lalu bisa mencetak SKCK di Polres mana saja yang dipilih. Ini tentu jauh lebih praktis dan cepat,” ujar AKP Bambang, Senin (3/11/2025).
Baca Juga : Kemen HAM Usulkan Penghapusan SKCK, Polri Beri Tanggapan
Cara Daftar SKCK Online di Super App Polri Presisi
Proses pembuatan SKCK digital ini disebut mudah dan efisien. Pemohon hanya perlu:
- Mengunduh aplikasi Super App Polri Presisi di ponsel.
- Registrasi atau login menggunakan akun Google.
- Verifikasi identitas dengan NIK dan foto selfie sesuai KTP.
- Mengisi formulir SKCK, lalu mengunggah dokumen seperti KTP, KK, ijazah, dan pas foto berlatar merah.
Setelah data lengkap, pemohon dapat memilih lokasi pencetakan dan tanggal pengambilan SKCK sesuai kebutuhan. Pembayaran sebesar Rp30.000 dilakukan secara digital melalui BRI Virtual Account.
“Setelah pembayaran selesai, pemohon cukup membawa bukti pendaftaran dan nomor registrasi ke Polres mana saja untuk mencetak SKCK-nya. File digital SKCK juga akan otomatis muncul di aplikasi setelah selesai dicetak,” tambah AKP Bambang.
Syarat Tambahan: Terdaftar Sebagai Peserta BPJS
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 tentang SKCK, pemohon wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, yang dapat diverifikasi melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan chat Pandawa.
AKP Bambang menegaskan, kebijakan ini diharapkan mendorong masyarakat lebih aktif memanfaatkan layanan digital Polri. Yang mana kini semakin terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan dan kesehatan nasional.
“Ini bukti nyata transformasi digital Polri dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat,” pungkasnya. (Aye/sg)