SUARAGONG.COM – Baru saja berjalan, Perubahan kebijakan mengenai Tabung Gas LPG 3 Kg yang tidak boleh lagi disebar dan dijual ke pengecer menjadi pilu bagi sebagian besar masyarakat. Banyak masyarakat yang kesulitan untuk memasak dan juga pedagang maupun UMKM yang tak bisa berjualan akibat Kebijakan tersebut.
Pengecer Tak Lagi Jual Gas LPG 3 Kg (Subsidi): Masyarakat Kesusahan?
Diketahui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan kebijakan bahwa pengecer tidak akan lagi menerima distribusi LPG 3 kg dari Pertamina. DIberlakukan mulai 1 Februari 2025. Bila ingin membeli gas bersubsidi ini, maka harus meluncur ke pangkalan resminya secara langsung.
Awalnya kebijakan ini menjadi langkah yang bagus dan positif dimana membenarkan dan merapikan subsidi pemerintah agar lebih kena sasaran. Namun saat ini sepertinya timbul sebuah masalah lain di lapangannya. Antaranya Antrian yang panjang dan Kelangkaan di lokasi.
Kelangkaan dan Antrean Panjang Masyarakat: Momen Transisi
Fenomena yang sedikit miris bisa kita lihat di kaca media sosial kita semua, dimana terdapat antrean panjang Gas LPG, Mulai dari Ibu rumah tangga hingga pedagang UMKM sebagai mana disebutkan. Namun kembali lagi dikatakan ini merupakan masa transisi, Menteri Bahlil sendiri telah di ingatkan oleh Wakil Presiden Gibran untuk memperhatikan hal ini.
“Ini transisi saja sebenarnya. Saya juga tadi sudah diminta oleh Pak Wapres (Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka) untuk memperhatikan ini,” ucap Bahlil.
Skema baru: Pengecer Disulap Jadi Pangkalan Resmi
Pemerintah juga menyiapkan skema dimana para pengecer disulap menjadi pangkalan resmi. Dengan mendaftarkan diri secara resmi ke pertamina, Pengecer tersebut akan ditetapkan menjadi pangkalan resmi dan bisa menjual Gas LPG Subisidi 3 Kg. Kesulitan yang dialami masyarakat saat ini, dikatakan oleh Menteri ESDM karena masih pada masa transisi, dimana penghapusan pengecer menjadi pangkalan resminya memerlukan waktu.
Menteri Bahlil mengharapkan Masyarakat bersabar pada momen saat ini. Kedepannya skema ini akan berjalan sebagaimana seharusnya. Dimana pengecer ini berubah jadi pangkalan resmi untuk distribusi Gas Subsidi LPG 3 kg bersubsidi. Serta pihak pemerintah juga bisa mengawasi, mengontrol harga dan menjaga stoknya Gas Bersubsidi agar tepat sasaran.
“Bapak, ibu, semua saudara-saudara saya, mohon kasihkan waktu sedikit saja. Kami selesaikan ini,” ucap Bahlil dalam konferensi pers bertajuk “Capaian Sektor ESDM Tahun 2024 dan Rencana Kerja Tahun 2025” di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/2/2025) seperti dilansir Antara.Gas LPG 3 kg Langkah, Menteri ESDM Ubah Pengecer jadi Pangkalan Resmi
Diharapkan pemerintah bisa merealisasikan dan memberikan solusi dari permasalahan kebijakan barunya ini. Serta masyarakat juga turut menggiring berbagai kebijakan dari pemerintah secara aktif. Gimana Gaes!, Apakah Di rumah mu Gas Juga Langkah? (Aye)
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News