Gaes !!! Lima bandar di Jombang ditangkap dengan sabu senilai Rp 500 juta

FT: ilustrasi

Share

Jombang, Suaragong – Satreskoba Polres Jombang berhasil menangkap lima bandar sabu dan menyita barang bukti senilai Rp 500 juta. Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Senin (3/6) sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno. Polisi menangkap Imam Fauzi alias Cino (34) dan Muchlas Hidayat (28) saat keduanya sedang menyembunyikan sabu di bawah tiang lampu yang dibungkus minuman saset.

Dari penangkapan ini, polisi menyita 23 paket sabu dengan berat total 13,26 gram, uang Rp 900 ribu, dua ponsel, dan satu sepeda motor Yamaha Vega tanpa STNK dan BPKB. Paket sabu yang disita memiliki berbagai harga mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta per gram.

Imam dan Muchlas mengaku mendapatkan pasokan sabu dari tetangga mereka yang berinisial W alias Ciprut. Ia sudah beroperasi selama dua bulan. Keuntungan mereka mencapai Rp 100 ribu per gram sabu yang dijual.

Penangkapan berikutnya dilakukan pada Kamis (20/6) sekitar pukul 21.00 WIB di depan kantor Desa Jombok, Kesamben, Jombang. Polisi menangkap pasangan kekasih Ahmad Sukamdi alias Sukro (46) dan Ulfa Herawati (38). Sukro, yang baru bebas dari Lapas Kediri pada 14 Mei 2024, mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria bernama Tumbal, warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Baca juga : Tangkap Kurir Narkoba di Blitar, Sabu dan Ekstasi Rp 1,5 Miliar Disita

Ulfa, yang bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke, tinggal bersama Sukro di kos Desa/Kecamatan Sumobito, Jombang. Dari penangkapan lima bandar ini, polisi menyita 374,74 gram sabu. Ulfa dan Sukro diketahui mengambil sabu di Pare dan mengedarkannya dengan sistem ranjau. (acs)