LSM Soroti Pengurugan Tanah Negara Kotakan

Aktivitas pengurugan tanah milik negara di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo Kota, menuai sorotan tajam dan Pertanyakan Izinnya

Share

SUARAGONG.COM – Aktivitas pengurugan dan pemerataan tanah milik negara di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo Kota, menuai sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat TRABAS Situbondo. Pada Selasa (18/11/2025), Ketua LSM TRABAS, Deni Rico, turun langsung ke lokasi dan mempertanyakan legalitas eksplorasi yang informasinya disebut akan digunakan untuk pembangunan Kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Deni Rico Pertanyakan Izin Eksplorasi Pengurugan Tanah Negara di Kotakan

Dalam investigasi lapangan, Deni mendapati aktivitas alat berat sudah berjalan dan mengganggu arus lalu lintas. Namun, ketika meminta klarifikasi terkait dokumen perizinan, tidak ada satu pun perangkat desa yang mampu menunjukkan surat resmi.

“Kami sudah tanya langsung ke kepala desa dan perangkatnya, tapi tidak ada yang bisa menunjukkan izin eksplorasi. Ini tanah negara. Pengurugan tanpa izin resmi sangat membahayakan warga dan bisa merugikan negara,” tegas Deni Rico.

Ia juga menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Situbondo dan aparat penegak hukum (APH) yang dinilai abai terhadap aktivitas tersebut.

“Pemerintah daerah dan APH seolah tutup mata. Ada apa ini? Jelas-jelas aktivitas ini berpotensi merugikan negara,” ujarnya.

Situasi makin janggal ketika pihak desa disebut-sebut mencatut nama Kodim 0823 Situbondo sebagai instansi yang membangun KDMP di lahan tersebut.

Baca Juga : Jombang Ajukan Tambahan 6 Ribu Bidang Tanah untuk PTSL 2025

Kepala Desa Lempar Bola ke Kodim

Kepala Desa Kotakan, H. Saiful Iman, yang ditemui langsung di lokasi, menyebut bahwa kegiatan pengurugan dilakukan untuk kepentingan pembangunan KDMP yang disebut merupakan bagian dari program nasional dan dilakukan oleh Kodim 0823 Situbondo.

“Kami hanya mengawasi pekerjaan ini agar selesai. Untuk hal lain, konfirmasi ke Kodim 0823 Situbondo,” ujarnya singkat.

Namun saat ditanya lagi mengenai izin resmi, ia tidak memberikan jawaban jelas.

Kodim 0823 Bantah Terlibat

Pernyataan kepala desa tersebut segera dibantah oleh pihak Kodim. Melalui Pasi Intel Kodim 0823 Situbondo, Kapten Arh Margoto, ditegaskan bahwa Kodim tidak pernah membackup kegiatan tersebut.

“Tidak benar kalau pemerataan lahan itu kegiatan Kodim. Informasinya, itu memang untuk pembangunan KDMP, tetapi bukan kegiatan kami. Soal izin dan kepemilikan lahan, tanyakan ke kepala desa,” tegas Margoto.

Ia menambahkan bahwa tanah yang diratakan bukan untuk dijual, namun untuk persiapan lokasi pembangunan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada dokumen legal yang ditunjukkan oleh pihak desa terkait izin eksplorasi maupun pemanfaatan lahan negara tersebut. (Fin/aye/sg)