Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global

Mahkamah Agung Amerika Serikat Batalkan Tarif Global, Donald Trump Murka

Share

SUARAGONG.COMMahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif global yang diberlakukan Presiden Donald Trump kepada sejumlah negara pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat. Putusan tersebut memicu reaksi keras dari Trump yang menyebut keputusan pengadilan sebagai “sangat mengecewakan”.

Mahkamah Agung Amerika Serikat Batalkan Tarif Global, Donald Trump Murka

Keputusan diambil dengan suara mayoritas enam hakim berbanding tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion. Pembatalan ini terjadi hanya beberapa jam setelah Pemerintah Indonesia menyepakati perjanjian tarif dagang melalui pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Trump.

Mengutip laporan Reuters, para hakim menilai Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan tarif secara sepihak. Karena itu, kebijakan tarif global Trump dinilai inkonstitusional.

Sejak Januari 2025, Trump menggunakan undang-undang tersebut untuk mengenakan tarif terhadap hampir seluruh negara di dunia. Kebijakan itu menjadi pusat ketegangan perdagangan global selama masa jabatan keduanya.

Trump Mengecam Keputusan Hakim

Dalam pernyataan di Gedung Putih, Trump mengecam putusan enam hakim. Termasuk dua yang ia tunjuk pada periode pertama—dan menilai mereka tidak memiliki keberanian untuk melakukan hal yang benar bagi negaranya.

Ia juga menegaskan bahwa tarif sangat penting untuk keamanan ekonomi Amerika Serikat. Tanpa kebijakan tersebut, menurutnya, AS akan rentan terhadap praktik perdagangan tidak adil dari negara lain.

Dalam sistem konstitusi AS, kewenangan menetapkan pajak dan tarif pada dasarnya berada di tangan Kongres, bukan presiden. Kebijakan tarif Trump sebelumnya disebut telah mengganggu pasar keuangan. Memicu ketegangan dagang, serta menimbulkan ketidakpastian ekonomi global.

Pemimpin AS Punya Rencana B?

Meski mengalami kekalahan hukum, Trump mengaku telah menyiapkan langkah alternatif. Ia menyatakan akan menandatangani perintah baru untuk memberlakukan tarif global sebesar 10 persen berdasarkan ketentuan lain yang tersedia dalam hukum perdagangan AS.

Selain itu, Trump menegaskan bahwa tarif terkait keamanan nasional yang telah berlaku tetap dipertahankan. Dan pemerintahannya akan memulai sejumlah investigasi tambahan terkait praktik perdagangan internasional.

Putusan Mahkamah Agung ini menjadi kemunduran terbesar bagi Trump sejak kembali menjabat pada Januari 2025. Meskipun sebelumnya pengadilan yang didominasi hakim konservatif kerap memberikan ruang luas bagi kebijakan eksekutifnya di bidang lain. (Aye/sg)