Gaes !!! Mantan Terpidana Boleh Nyalon, Ini Penjelasan KPU Malang

Bendera partai politik yang terpajang di KPU Kabupaten Malang. (suaragong)

Share

Malang, SuaragongKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menanggapi pernyataan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang yang mencatat 20 persen dari 492 pengaju Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana (Eraterang) dari Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke PN Kepanjen adalah mantan terpidana.

“Iya, bisa jadi begitu, tapi yang perlu digaris bawahi. Bisa saja orang yang tercatat pernah terpidana itu tidak mendaftar di DPRD Kabupaten Malang. Bisa saja mendaftar di Kalimantan semisal. Karena, kalau dia warga Kabupaten, hendak mendaftar di DPRD di Kalimantan maka harus minta surat ke PN Kabupaten Malang. Saya belum menerima data kongkrit berapa yang mantan napi di Kabupaten Malang,” kata Ketua PN Kepanjen, Putu Gede Astawa, S.H., M.H.

Walaupun begitu, orang yang pernah terpidana sebenarnya boleh mendaftar pada kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Asalkan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Komisi Pemilihan Umum (KPU) 10 Tahun 2023, pasal 11.

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, asal bacaleg tersebut telah selesai menjalankan pidana dan sudah tidak ada urusan teknis serta administrasi dengan lembaga hukum dalam rentang waktu 5 tahun.

“Artinya Bacaleg yang mendaftar pada 1-14 Mei 2023 itu harus dinyatakan bebas dan bersih dari pidana 5 tahun sebelumnya,” jelasnya. Ia melanjutkan, tidak ada pidana khusus yang melarang mereka.

Dalam artian mereka dapat mendaftar dengan berbagai macam kasus kejahatan. Kecuali kejahatan yang dilakukan secara berulang tidak diperbolehkan mendaftarkan diri di Pemilu. “Ada pengecualian, yakni yang pernah melakukan kejahatan kemudian disanksi, namun mengulangi lagi hal yang sama. Hal itu menjadi catatan,” sebutnya.

Baca juga : Kejujuran Caleg Eks Narapidana, Tak Ingin Tutupi Masa Lalu

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang M. Wahyudi mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki pernyataan PN tersebut.

Pihaknya akan menindak lanjut apakah mantan terpidana tersebut sudah usai menjalani masa bebas 5 tahun atau tidak.Jika ditemukan tidak sesuai prosedur, maka Bawaslu Kabupaten Malang akan mengambil langkah tegas. “Kita terus pantau ke KPU. Kita awasi terus temuan tersebut. Masih diteliti satu persatu berkasnya,” tutupnya. (nif/man)