Suaragong.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli angkat bicara mengenai kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan KFC Indonesia.
Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih perlu memverifikasi informasi ini dengan pihak PT Fastfood Indonesia Tbk, pemegang hak waralaba tunggal untuk KFC di Indonesia.
“Saya sedang menunggu laporan mengenai hal ini,” ujar Yassierli di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Tanggapan Menaker Terhadap PHK Sepihak KFC Indonesia
Yassierli menekankan bahwa dalam PHK, perusahaan wajib mematuhi undang-undang yang berlaku. Serikat pekerja KFC mengklaim bahwa PHK ini dilakukan secara sepihak dan tanpa musyawarah.
Mereka juga menyebut perusahaan tidak berkomunikasi dengan pengurus serikat pekerja dan bertindak arogan.
Serikat Pekerja KFC Indonesia menyebut PHK dilakukan dengan alasan kerugian perusahaan, meskipun sejumlah gerai KFC masih beroperasi di Indonesia.
Mereka juga menilai bahwa keputusan ini melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan.
Menaker memastikan pihaknya akan menyelidiki kebenaran klaim tersebut, untuk memastikan perusahaan mematuhi prosedur yang sesuai hukum.
Baca Juga : KFC Pindahkan Pusat ke Texas dari Kentucky: Kenapa?
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz/Sg).
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News