Menjawab Tantangan Global, Kebijakan Baru Lindungi Pekerja dan Industri

Share

SUARAGONG.COM – Tantangan ekonomi global terus menekan sektor ketenagakerjaan, terutama industri padat karya yang menopang kehidupan jutaan keluarga. Menyikapi situasi ini, pemerintah meluncurkan tiga kebijakan strategis untuk mendukung pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan sektor industri.

Salah satu langkah penting adalah insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor padat karya dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Sektor seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur menjadi prioritas penerima manfaat.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan ini memungkinkan karyawan menerima gaji penuh tanpa potongan pajak. “Langkah ini menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung stabilitas industri,” ujarnya.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memberikan manfaat tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan. karyawan juga menerima dana pelatihan Rp2,4 juta untuk meningkatkan keterampilan, memungkinkan mereka kembali ke dunia kerja lebih cepat.

“Program JKP tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga mempersiapkan pekerja dengan keterampilan baru untuk menghadapi dunia kerja,” tambah Yassierli.

Relaksasi Iuran JKK

Relaksasi berupa potongan 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) juga diterapkan untuk sektor padat karya, mencakup 3,76 juta pekerja. Meski iuran dikurangi, manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tetap dijamin tanpa perubahan.

“Kami memastikan relaksasi ini mendukung pengusaha dan pekerja tanpa mengurangi hak-hak yang dijamin,” tegas Yassierli.

Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi jangka pendek dan jangka panjang untuk menjaga daya beli pekerja, memperkuat sektor industri padat karya, dan mendukung pemulihan ekonomi nasional. Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan. (acs)

 

 

Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news