SUARAGONG.COM – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham Supratman Andi Agtas dukung usulan pembebasan royalti musik bagi warung kecil, pelaku usaha mikro, serta pengamen jalanan. Menurutnya, wacana tersebut merupakan bentuk afirmasi sosial agar aturan hak cipta tidak memberatkan masyarakat kecil.
Usulan Warung Kecil dan Pengamen Tak Kena Royalti Lagu
Supratman menjelaskan bahwa ide pembebasan royalti bagi pelaku usaha kecil awalnya disampaikan oleh Utusan Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto. Ia menilai, gagasan itu sejalan dengan prinsip keadilan dalam pengelolaan royalti. Terutama bagi pelaku ekonomi informal yang memutar musik hanya untuk hiburan pelanggan atau pengisi suasana.
“Oh bukan dari kami, itu idenya Pak Yovie. Kalau usaha mikro kecil itu sebaiknya diberikan keringanan. Tidak usah dikenakan royalti,” ujar Supratman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/10).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan internal.
“Prinsipnya, kalau bisa dibebaskan, akan kita bebaskan,” sambungnya.
Baca Juga : Menteri Ekraf & LMKN “Memasak” Sistem Baru Royalti Musik
Kepatuhan Hak Cipta dan Tak Memberatkan Masyarakat Kecil
Sebagai alternatif, Supratman juga membuka opsi penerapan tarif simbolis. Hal ini untuk sekadar menunjukkan kepatuhan terhadap aturan hak cipta tanpa memberatkan masyarakat kecil.
“Mungkin nanti cukup Rp10.000 atau Rp20.000, hanya sebagai bentuk kepatuhan. Agar masyarakat tetap menghargai karya pencipta,” jelasnya.
Namun, keputusan akhir tetap akan ditentukan melalui kesepakatan antara pemerintah dan para pencipta lagu, sebab hak cipta tetap menjadi milik para pencipta.
“Kita dorong agar para pencipta bisa berlapang dada. Kalau itu warung kaki lima atau pengamen jalanan, ya semoga mereka bisa dikecualikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Menkumham mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendorong transformasi sistem royalti musik berbasis digital untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemungutan serta distribusi royalti.
Tujuannya agar setiap transaksi dapat dipantau secara terbuka dan menghindari kesalahpahaman di lapangan.
“Sistem digital ini akan membuat publik bisa melihat bagaimana aliran royalti berjalan, agar adil bagi semua pihak,” terangnya.
Usulan pembebasan royalti bagi pelaku usaha kecil dan pengamen mendapat perhatian luas dari komunitas musik dan pelaku ekonomi kreatif nasional. Pemerintah berharap mekanisme baru yang sedang dibahas dapat mengutamakan rasa keadilan bagi pencipta lagu, tanpa mengabaikan kondisi masyarakat kecil yang menjadi bagian penting dari ekosistem musik Indonesia. (Aye/sg)