SUARAGONG.COM – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur masih menunggu kesiapan Nusantara sebagai calon ibu kota baru.
“Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak ada masalah, begitu juga dengan IKN. Namun, semua tergantung pada kesiapannya,” ujar Supratman di Istana Kepresidenan, Senin (4/11/2024).
Ia juga menambahkan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota tetap berlaku sampai presiden memutuskan perpindahan tersebut. “Jakarta untuk sementara masih menjadi ibu kota negara sampai presiden menandatangani keputusan perpindahan,” ujarnya.
Status Jakarta Tetap sebagai Ibu Kota hingga Keputusan Presiden (Keppres)
Meski Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah disahkan, Jakarta tetap berstatus ibu kota. Pemindahan ke Nusantara baru akan resmi setelah Keppres diteken. Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemindahan ini melibatkan lebih dari sekadar pembangunan fisik; ekosistem ibu kota baru harus siap secara menyeluruh.
Jokowi bahkan menyebut bahwa Keppres ini nantinya mungkin akan diteken oleh Prabowo Subianto, yang ia prediksi sebagai presiden selanjutnya. “Presiden yang baru, Pak Prabowo,” ujarnya usai acara Nusantara TNI Fun Run 2024 di Kalimantan Timur.
Baca juga : Jokowi: Pemindahan Ibu Kota Jangan Diburu-buru
Pemindahan IKN Perlu Kesiapan Menyeluruh
Jokowi menegaskan bahwa proses pemindahan ibu kota tak bisa terburu-buru. “Pemindahan ini bukan sekadar memindahkan fisik, tetapi membangun ekosistem ibu kota yang benar-benar siap di semua aspek,” jelasnya. Ini menunjukkan kompleksitas persiapan IKN sebagai ibu kota baru yang membutuhkan waktu serta koordinasi lintas sektor. (acs)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news