Sistem Baru Korlantas: Merit Point System, Upaya Penertiban Lalu Lintas yang Lebih Tegas

(sumber : ussfeed)

Share

SUARAGONG.COM Mulai tahun 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memperkenalkan Merit Point System sebagai upaya baru dalam menertibkan pengendara. Sistem ini memungkinkan pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas melalui program traffic activity report yang mengukur nilai kepatuhan berkendara masyarakat.

Irjen Pol. Aan Suhanan, Kepala Korlantas Polri, menjelaskan bahwa sistem ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas. “Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan, dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.

Cara Kerja Merit Point System

Setiap pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mendapatkan 12 poin yang berlaku selama setahun. Jika melanggar aturan, poin tersebut akan dikurangi berdasarkan tingkat kesalahan:

  • Pelanggaran ringan: 1 poin.
  • Pelanggaran sedang: 3 poin.
  • Pelanggaran berat: 5 poin.
  • Kecelakaan fatal hingga korban meninggal dunia: 12 poin.

“Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” ujar Irjen Aan. Bila poin habis dalam satu tahun, SIM pengendara akan diblokir, dan mereka harus mengulang ujian untuk mendapatkan SIM baru saat masa perpanjangan. Untuk pelanggaran berat seperti tabrak lari, SIM dapat dicabut secara permanen.

Selain itu, catatan pelanggaran lalu lintas juga akan diintegrasikan ke dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Irjen Aan menegaskan, “Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas dan berapa kali terlibat kecelakaan lalu lintas.” Hal ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang rekam jejak pengemudi.

Baca juga : Pelaksanaan Operasi Lilin 2025: Kecelakaan Lalu Lintas Turun 17%

Penegakan Hukum melalui Tilang Elektronik (ETLE)

Untuk mendukung pelaksanaan Merit Point System, Korlantas Polri juga mengoptimalkan penegakan hukum melalui tilang elektronik (ETLE). Teknologi ini akan memastikan pelanggar dikenai sanksi secara adil dan transparan.

“Ini salah satu upaya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkas Irjen Aan.

Dengan penerapan sistem ini, Korlantas Polri berharap dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Sistem poin ini tidak hanya sebagai alat penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah pencegahan kecelakaan lalu lintas yang lebih efektif. (acs)

 

 

Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news