Malang, Suaragong – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang, merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang diperbolehkannya kampanye di lingkungan sekolah.
Ketua Bawaslu, Kabupaten Malang, Muhammad Wahyudi mengatakan, partai politik (Parpol) tidak seenaknya menggunakan kesempatan putusan tersebut untuk berkampanye, sebab ada aturan yang harus dijalani.
“Tidak boleh menggunakan atribut dan terang-terangan menyatakan dirinya maju di kontestasi lima tahunan. Artinya, kalau seseorang itu diundang, dia boleh datang,” kata Muhammad Wahyudi Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Selasa (22/8/2023) lalu.
Atribut kampanye dikatakan Wahyudi, diantaranya adalah kaos, bendera partai politik, atau benda lainnya yang mengandung nomor urut.
Selain itu, lanjut Wahyudi, calon yang menghadiri undangan juga tidak boleh secara terang-terangan menyebut bahwa dirinya mengikuti kontestasi politik.
Panitia yang mengundang pun tidak boleh terang-terangan menyebut calon tersebut sebagai perwakilan dari partai politik. Sehingga, tidak serta merta kampanye di tempat pendidikan itu boleh dan sah. Sebab amar putusannya tidak mengatakan yang demikian.
“Harus ada aturan yang tetap dihindari oleh Parpol. Kalau visi misi diperbolehkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan MK 65/PUU-XXI/2023 terkait pelaksanaan kampanye di instansi pendidikan. MK menyatakan kampanye boleh dilakukan di lingkungan sekolah dan kampus asalkan tidak ada atribut.
Putusan ini mengubah Pasal 280 Ayat (1) Huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.
Baca Juga : Bekali Pelajar dan Masyarakat Non Medis Penanganan Darurat agar Tak Panik
Akan tetapi, pada putusan MK, yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023) ini disebutkan bahwa pasal tersebut kini berbunyi “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.
Atas dasar itulah, Wahyudi menegaskan, para Parpol boleh datang ke instansi pendidikan atas undangan mereka asal tetap mengikuti aturan yang ada. (cw2/eko).