MK Kabulkan: Penyakit Kronis Kini Bisa Masuk Kategori Disabilitas

Kabar penting datang dari Mahkamah Konstitusi, Penyandang atau penderita penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas fisik

Share

SUARAGONG.COM – Kabar penting datang dari Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan Nomor 130/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.  Intinya? Penyandang atau penderita penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas fisik—dengan syarat tertentu.

Putusan MK: Penyakit Kronis Bisa Masuk Kategori Disabilitas Fisik

Putusan ini menjadi angin segar bagi mereka yang selama ini hidup dengan penyakit kronis namun kesulitan mendapatkan pengakuan hukum sebagai penyandang disabilitas.

Penyakit Kronis Tak Lagi “Di Luar Daftar”

Sebelumnya, Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Penyandang Disabilitas hanya menyebut gangguan fungsi gerak seperti amputasi, lumpuh, paraplegi, cerebral palsy, akibat stroke, kusta, dan orang kecil.

Namun, dua pemohon yakni Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru menilai rumusan tersebut terlalu sempit. Banyak kondisi fisik lain—seperti nyeri kronis, kelelahan ekstrem (fatigue), hingga gangguan autoimun—yang juga membatasi partisipasi sosial seseorang, tetapi tidak tercakup secara eksplisit.

MK pun sepakat sebagian.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan penjelasan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya, setelah melalui asesmen tenaga medis dan bersifat sukarela.

Artinya, penyakit kronis tidak otomatis dikategorikan sebagai disabilitas fisik. Harus ada asesmen medis, dan pengakuan itu merupakan pilihan individu.

Latar Belakang Gugatan

Pemohon I didiagnosis Thoracic Outlet Syndrome sejak 2015, yang menyebabkan nyeri kronis dan keterbatasan fungsi motorik.

Sementara Pemohon II, seorang dosen CPNS, didiagnosis Guillain-Barré Syndrome, Sjögren’s Disease, dan Inflammatory Bowel Disease sejak 2022. Kondisi tersebut memicu fatigue kronis dan flare-up yang membuatnya kadang membutuhkan tongkat atau kursi roda.

Keduanya mengaku mengalami hambatan dalam mengakses hak-hak yang dijamin undang-undang, mulai dari akomodasi layak di pendidikan dan tempat kerja, akses transportasi umum, hingga pencatatan sebagai penyandang disabilitas.

Putusan Bersyarat, Bukan Otomatis

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa perluasan makna ini bersifat konstitusional bersyarat.

Dengan kata lain:

  • Penyakit kronis bisa masuk kategori disabilitas fisik
  • Tapi harus melalui asesmen medis
  • Dan pengakuannya bersifat sukarela

Mahkamah juga memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Sementara permohonan selain dan selebihnya dinyatakan ditolak.

Baca Juga : Eko Pramono, Penyandang Disabilitas Kota Batu yang Ciptakan Lima Lagu Sendiri

Kenapa Putusan Ini Penting?

Putusan ini memperluas cakupan perlindungan hukum tanpa menghilangkan batasan yang terukur. Negara tetap mensyaratkan asesmen medis, tapi juga membuka ruang pengakuan bagi mereka yang selama ini berada di “wilayah abu-abu”.

Bagi penyandang penyakit kronis, keputusan ini bisa menjadi pintu untuk mendapatkan akomodasi yang layak, aksesibilitas, dan perlindungan hak yang lebih jelas.

Dan di titik ini, hukum kembali diuji: bukan hanya soal definisi, tapi soal bagaimana negara melihat warganya yang hidup dengan kondisi tak selalu terlihat, namun nyata dampaknya. (Aye/sg)