MK Putuskan Sugiri Sancoko – Lisdyarita Menang Pilkada Ponorogo

FT : Mahkamah Konstitusi (MK) Tetapkan pasangan petahana Sugiri Sancoko – Lisdyarita sebagai pemenang Pilkada di Kabupaten Ponorogo./sc : DIskominfo

Share

SUARAGONG.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan pasangan petahana Sugiri Sancoko – Lisdyarita sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Ponorogo. Keputusan ini keluar setelah MK menolak gugatan yang diajukan pasangan Ipong Muchlissoni – Segoro Luhur Kusumo Daru. Di mana menuntut terkait hasil Pemilihan Kepala Daera (Pilkada) yang digelar pada 27 Oktober 2024 di Ponorogo.

Sugiri Sancoko – Lisdyarita Pemenang Pilkada Ponorogo

Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Saldi Isra, MK menilai bukti-bukti yang diajukan oleh Ipong – Luhur tidak cukup jelas atau bersifat obscure. Dengan demikian, kemenangan Sugiri – Lisdyarita dengan perolehan 300.790 suara tetap sah, unggul jauh dari Ipong – Luhur yang memperoleh 254.618 suara.

Menanggapi keputusan tersebut, Bupati Sugiri Sancoko menyampaikan rasa syukurnya atas kepercayaan masyarakat yang masih mendukungnya bersama Lisdyarita untuk kembali memimpin Ponorogo lima tahun ke depan. Ia menegaskan bahwa mandat ini akan dijalankan dengan sebaik-baiknya demi mewujudkan Ponorogo yang lebih hebat dan bermartabat.

Baca Juga : MK Rampungkan Sidang Sengketa Pilkada 2024: Putusan Awal Dibacakan 4-5 Februari

“Sejumlah program kerja telah kami susun dan masukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Saya berharap masyarakat bisa terus memberikan dukungan penuh,” ujar Sugiri dalam siaran tertulisnya, Rabu (5/2/2025). (Aye/sg)

Baca Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News.