Mulai April 2026, 8 Ruas Jalan Probolinggo Dipasang Portal Pembatas

Pemkab Probolinggo Bangun 8 Portal Jalan, Batasi Kendaraan Tinggi 3,5 Meter

Share

SUARAGONG.COM – Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo akan membangun portal pembatas kendaraan di delapan titik ruas jalan kabupaten mulai April 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus menjaga kualitas infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan bertonase besar dan berdimensi tinggi.

Pemkab Probolinggo Bangun 8 Portal Jalan, Batasi Kendaraan Tinggi 3,5 Meter

Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto, menjelaskan bahwa portal akan dirancang dengan tinggi maksimal 3,5 meter. Material yang digunakan berupa besi WF dengan cat hitam-kuning berbahan fosfor agar mudah terlihat, terutama saat malam hari.

“Portal ini berfungsi sebagai pengendali kendaraan besar. Yang selama ini berpotensi merusak jalan dan membahayakan pengguna lain,” ujarnya.

Delapan titik pemasangan dipilih berdasarkan tingkat kerawanan dan kebutuhan pengendalian lalu lintas. Di antaranya ruas Patalan–Patokan (Wonomerto), Tamansari–Banjarsawah (Dringu), hingga Jabung–Besuk (Paiton).

Selain pemasangan portal, Dishub juga menggandeng pemerintah kecamatan dan desa. Untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha angkutan.

Baca Juga : Siap Mudik Lebaran 2026: 10 Ruas Jalan di Jember Diperbaiki

Tinggi Muatan 3,5 Meter

Edy menegaskan, kendaraan seperti angkutan kayu, tambang, hingga bus pariwisata diminta menyesuaikan tinggi muatan maksimal 3,5 meter agar tidak terhambat saat melintas.

“Kami berharap seluruh pihak dapat mendukung kebijakan ini demi keselamatan bersama,” tambahnya.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga jalan kabupaten yang telah diperbaiki agar tetap awet dan berfungsi optimal dalam jangka panjang.

Dengan penerapan portal ini, Pemkab Probolinggo menargetkan terciptanya lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan. (Duh/Aye/sg)