Mulai Awal 2026, Game Online Tanpa Rating IGRS Akan Diblokir

Gebrakan Baru dari Pemerintah +62, Game yang belum punya rating resmi dari Indonesia Game Rating System (IGRS) terancam diblokir.

Share

SUARAGONG.COM – Pecinta game di Indonesia sepertinya harus mulai siap-siap. Pemerintah memastikan aturan baru soal rating game bakal ditegakkan ketat mulai Januari 2026. Intinya simpel: game yang belum punya rating resmi dari Indonesia Game Rating System (IGRS) terancam diblokir.

Game Tanpa Rating Indonesia Game Rating System (IGRS): Siap-Siap Diblokir di +62

Informasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam ajang Anugerah Jurnalistik Komdigi di Jakarta (19/11/2025).

“Januari 2026 akan berlaku penuh. Game online yang tidak patuh terhadap aturan akan dikenakan sanksi administrasi,” tegas Alex.

Aturan Tidak Lagi Santai

Selama ini, IGRS sudah ada tapi penerapannya masih… ya, bisa dibilang longgar. Tahun depan pemerintah tidak ingin lagi sekadar imbauan. Ada tahapan sanksi yang disiapkan:

  • Surat pemberitahuan
  • Teguran tertulis
  • Denda administratif
  • Pemblokiran total melalui operator seluler dan ISP

Penguatan aturan ini didukung revisi PP 71/2019 atau PP Tunas, yang memberi Komdigi kewenangan lebih besar untuk menindak tanpa harus melalui jalur peradilan.

Bukan Semua Game Kekerasan Diblokir

Tenang, gamer tidak perlu langsung panik. Pemerintah tidak akan memburu semua game yang punya unsur kekerasan.

IGRS punya sistem rating berbasis usia, mirip ESRB atau PEGI, yaitu:

SU, 3+, 7+, 13+, 16+, 18+.

Selama game memiliki rating sesuai standar Indonesia, maka aman.

Artinya, game populer seperti Mobile Legends, Free Fire, atau Valorant sudah “aman terkendali” karena sudah mengantongi rating IGRS.

Game Besar yang Terancam Kena Sapu Bersih

Nah, ini bagian yang bikin gamer waswas. Beberapa game dan platform besar yang diketahui belum punya rating IGRS atau masih dalam proses:

  • Roblox (masih proses)
  • Genshin Impact
  • Honkai: Star Rail
  • Steam (sebagian besar game PC)
  • Epic Games Store
  • Game MOBA/battle royale baru dari publisher luar

Publisher diminta segera mendaftarkan game mereka ke Komdigi dan mengurus sertifikasi IGRS sebelum akhir 2025.

Tujuan Utama: Lindungi Anak, Perkuat Industri

Selain urusan regulasi, pemerintah menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk:

  • melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai usia,
  • memperkuat tata kelola industri game,
  • memastikan publisher mengikuti standar nasional.

Dengan penegakan yang lebih tegas, pemerintah berharap ekosistem game online di Indonesia bisa lebih rapi, aman, dan sehat bagi semua kalangan. (Aye/sg)