Gaes !!! Kena Kasus Penipuan, Nenek 71 Tahun Kehilangan Uang 175 Miliar

Share

Surabaya, Suara gong – Kasus penipuan investasi kembali menggemparkan publik setelah LS, seorang nenek berusia 71 tahun, melaporkan kehilangan uang sebesar Rp 175 miliar setelah berinvestasi di PT Garda Tematek Indonesia (GTI). LS melaporkan dua petinggi perusahaan tersebut, yaitu Greddy Harnando (komisaris) dan Indah Catur Agustin (direktur), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.

Menurut Martin Suryana, pengacara LS, kliennya mulai berinvestasi di PT GTI sejak April 2020 setelah diperkenalkan oleh seorang marketing bank. Greddy Harnando menawarkan LS kesempatan untuk menginvestasikan uangnya dengan janji profit sebesar 1 persen pada bulan pertama dan 4 persen pada bulan kedua, plus pengembalian modal pada bulan kedua.

Pada awalnya, PT GTI menepati janjinya. LS menerima profit dan modalnya sesuai kesepakatan. Namun, pada Oktober 2020, LS ditawari sistem investasi baru yang disebut “roll over”. Dalam sistem ini, LS hanya menerima profit sementara modal pokoknya langsung dimasukkan ke purchase order (PO) berikutnya.

Permasalahan mulai timbul pada April 2022 ketika LS tidak menerima profit seperti biasanya. Greddy pun terus menghindar saat ditagih. Hingga saat ini, total uang yang telah diserahkan LS mencapai Rp 175 miliar. Martin Suryana menyatakan bahwa Indah, selaku direktur PT GTI, sempat menjanjikan pengembalian uang hingga lima kali, tetapi tidak pernah terealisasi.

Baca juga artikel kami tentang Simpanan Emas Produk Investasi OJK

Tindakan Hukum

Merasa tidak ada jalan lain, LS akhirnya menempuh jalur hukum dan melaporkan Indah serta Greddy ke Polda Jatim pada 1 Februari lalu. Pada Jumat, 31 Mei 2024, status kedua orang tersebut dinaikkan menjadi tersangka. Kasubdit Perbankan Polda Jatim, AKBP Damus Asa, membenarkan adanya penanganan laporan penipuan senilai Rp 175 miliar.

Ahmad Junaidi, pengacara Greddy Harnando, menyatakan bahwa kliennya juga menjadi korban PT GTI, mengklaim bahwa Greddy menginvestasikan Rp 5,7 miliar yang hingga kini tidak kembali. Sementara itu, Mun Arief, pengacara Indah, belum bisa berkomentar lebih banyak karena belum mendapat kuasa terkait laporan LS. Dia hanya menangani kasus yang sudah berjalan di pengadilan, di mana Greddy dan Indah sedang disidang karena laporan investor lain dengan kerugian sebesar Rp 4,8 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang risiko investasi, terutama dalam skema yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Beberapa poin yang perlu diperhatikan oleh calon investor adalah verivikasi legalitas perusahaan karena perusahaan investasi harus memiliki izin resmi. Sampai konsultasikan investasi dengan ahli keuangan yang kompeten.

    Kasus penipuan investasi yang dialami oleh LS menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Dalam dunia investasi, kehati-hatian dan riset yang mendalam adalah kunci untuk menghindari jebakan penipuan. Semoga kasus ini dapat segera diselesaikan dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

    2 Comments

    Gaes !!! Pria di Surabaya Tertipu Kerjasama Proyek Listrik Senilai Rp 1 M - Suara Gong 27/06/2024 - 11:33 am

    […] Baca juga : Kena Kasus Penipuan, Nenek 71 Tahun Kehilangan Uang 175 Miliar […]

    Gaes !!! lansia tertabrak kereta di Surabaya 13/08/2024 - 8:05 pm

    […] Baca juga artikel menarik kami tentang Kena Kasus Penipuan, Nenek 71 Tahun Kehilangan Uang 175 Miliar […]

    Post Comment