SUARAGONG.COM – Pernikahan dini masih menjadi fenomena yang belum sepenuhnya bisa ditekan di Kabupaten Malang. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mencatat 775 pengajuan dispensasi nikah dari calon pengantin yang usianya belum memenuhi syarat minimal 19 tahun.
Fenomena Pernikahan Dini di Malang: Ratusan Remaja Minta Dispensasi Nikah
Angka tersebut memang sedikit menurun dibanding tahun sebelumnya. Pada periode Januari–Desember 2024, PA Kabupaten Malang menerima 847 pengajuan dispensasi nikah. Namun, jumlah ratusan kasus ini tetap menjadi alarm serius, terutama bagi masa depan generasi muda.
Tak Semua Dikabulkan, Prosesnya Ketat
Dari ratusan permohonan tersebut, tidak semuanya berujung lampu hijau. PA Kabupaten Malang menerapkan proses seleksi dan pertimbangan yang cukup ketat. Ada permohonan yang dicabut, ada pula yang ditolak karena berbagai alasan, salah satunya usia calon pengantin yang dinilai terlalu muda.
Pada 2024, dari 847 pengajuan, 787 permohonan dikabulkan. Sementara pada 2025, dari 775 pengajuan, 692 permohonan akhirnya disetujui oleh pengadilan.
Sekolah Putus, MBA, hingga Faktor Sosial
Bupati Malang, M Sanusi, menyebut maraknya pernikahan dini dipengaruhi sejumlah faktor. Salah satunya, anak-anak yang seharusnya masih duduk di bangku SMA justru tidak melanjutkan pendidikan dan memilih menikah. Selain itu, fenomena Married By Accident (MBA) juga masih menjadi pemicu.
“Kami akan terus berupaya meningkatkan pendidikan di Kabupaten Malang. Target kami bisa segera mencapai zero pernikahan dini,” ujar Sanusi.
Baca Juga : Lonjakan Perceraian di Malang: Judi Online dan Ekonomi Jadi Faktor
Risiko Kesehatan Tak Bisa Dianggap Sepele
Pernikahan dini bukan hanya soal status, tapi juga menyangkut risiko kesehatan yang serius. Kehamilan di usia remaja dinilai berbahaya karena secara biologis tubuh perempuan belum sepenuhnya siap.
Sebagai gambaran, ukuran panggul remaja perempuan rata-rata belum mencapai 10 sentimeter, sementara diameter kepala bayi saat lahir berada di kisaran 9,6–9,8 sentimeter. Kondisi ini membuat proses persalinan menjadi berisiko tinggi.
Kurang Pendampingan, Masalah Sosial Mengintai
Sanusi menambahkan, fase remaja adalah masa krusial yang membutuhkan pendampingan dan pengawasan dari berbagai pihak. Jika tidak ditangani dengan tepat, bisa memicu beragam persoalan sosial, mulai dari kenakalan remaja, pergaulan bebas, penyalahgunaan media digital, hingga pernikahan dini.
“Kenakalan remaja tidak hanya berdampak pada masa depan pendidikan anak, tapi juga berpengaruh pada kesehatan, psikologis, dan kualitas sumber daya manusia ke depan,” tegasnya.
Hari Baik Masih Jadi Pertimbangan
Sementara itu, Humas PA Kabupaten Malang, Muhammad Khairul, mengungkapkan mayoritas pemohon dispensasi nikah merupakan lulusan SMA yang tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Persentase antara calon pengantin laki-laki dan perempuan pun relatif seimbang.
“Kebanyakan mereka sudah bekerja setelah SMA, punya keinginan menikah tapi umurnya belum 19 tahun. Ada juga yang usianya 18 tahun mendekati 19 tahun, kami sarankan menunda, tapi tidak mau,” jelasnya.
Salah satu alasan penolakan penundaan itu cukup klasik namun masih relevan: keluarga sudah menentukan hari baik untuk menikah. Tradisi tersebut masih kuat di sejumlah wilayah di Kabupaten Malang, sehingga dalam kondisi tertentu, pengadilan akhirnya mengabulkan permohonan dispensasi tersebut. (Aye/sg)