Ngawi, Suaragong – Seorang Wanita dengan nama lengkap Nira Pranita Asih tewas setelah cabut gigi. Suami Nira, Davin Ahmad Sofyan langsung melapor ke polisi. Ia datang bersama pengacaranya dengan membawa barang bukti. Davin mengaku ingin mencari keadilan untuk istrinya yang meninggal karena dugaan malapraktik.
“Kami sudah laporan ke Polres Ngawi. Sudah ada pengacara yang membantu saya datang ke Polres Ngawi hari ini,” ujar Suami almarhumah Nira, Senin (26/5/2024).
Beberapa barang bukti yang diserahkan Davin ke Satreskrim Polres Ngawi, beberapa dokumen saat proses copot gigi. Mulai dari dokumen klinik tempat dirinya dan istrinya pertama kali konsultasi pencopotan gigi.
“Dokumen di antaranya beberapa lembar saat pertama periksa ke Klinik istri saya berobat sudah kami kumpulkan,” lanjut Davin.
Davin juga menjelaskan, berkas dokumen dari klinik di Walikukun Ngawi, berupa nomor antrean berobat dan kuitansi biaya berobat. Ia berharap Polres Ngawi dapat segera meyelidiki kasus ini.
“Kuitansi berobat juga ada dan kami berharap polisi bisa membantu saya untuk mencari keadilan,” ungkap Davin.
Suami almarhumah Nira Pranita Asih ditemani 4 orang kuasa hukum saat membuat laporan ke Satreskrim Polres Ngawi. 4 kuasa hukum tersebut yakni Bibih Haryadi, Gembong Pramono, Robertus Kristian Eko Nugroho, serta Bima Shakti Febriyanto Haryadi.
Laporan Nira Pranita Asih
Gembong menjelaskan pihaknya mendampingi Davin untuk melaporkan oknum dokter gigi yang menangani pencabutan gigi bungsu terhadap Nira. Oknum Dokter tersebut dilaporkan dengan dugaan malapraktik.
“Kami membuat laporan soal dugaan malapraktik yang dialami istri Mas Davin karena selama ini kami merasa tidak ada niatan baik (dari dokter gigi) terkait apa yang dirasakan Mas Davin. Belasungkawa atau ucapan duka cita sudah lewat 40 hari baru disampaikan,” ungkap Gembong, Senin (27/5/2024).
Gembong juga melanjutkan, dugaan malapraktik ini didasari pada pencabutan gigi bungsu yang seharusnya tidak bisa dicabut langsung. Seharusnya
Dugaan malapraktik, kata Gembong, didasarkan pada pencabutan gigi bungsu yang semestinya tidak bisa dicabut langsung. Seharusnya dokter mengeluarkan rekomendasi ke rumah sakit yang menangani bedah mulut berkompeten.
“Pada saat mencabut tidak ada izin ke suaminya. Izin tertulis, perlu persetujuan, tapi tidak ada,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan mengaku sudah menerima laporan kasus dugaan malapraktik itu. Saat ini pihaknya akan segera mempelajari dan memintai keterangan saksi.
“laporan sudah masuk hari ini dan kami akan mempelajari serta memintai keterangan saksi,” ungkap Joshua.
Nila Pranita Asih wafat setelah menjalani operasi pencopotan gigi graham pada 28 Desember 2023. Nira mengalami infeksi pascaoperasi itu diawali gusi Nira mmebengkak. Infeksi tersebut masuk ke paru-paru hingga pada 30 Februari 2024 Nira menjalani operasi torakotomi.
Setelah operasi itu Nira masuk ICU dan harus dipasang ventilator melalui proses trakeostomi. Dokter membuatkan lubang di trakea Nira agar pasien lancar bernapas. Namun, pada akhirnya takdir berkata lain.
Pada 27 April istri Davin itu saya mengalami gejala sesak napas. Dia kembali membawanya ke RS dr Oen Kandang Sapi, Solo tapi istri Davin itu mengembuskan napas terakhirnya di sana. (acs)